Kompensasi Blackout Sumatera
-
News •Praktisi Hukum: PLN Wajib Beri Kompensasi Blackout Sumatera Akibat Pemadaman ListrikPraktisi hukum menegaskan PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi Blackout Sumatera atas kerugian pelanggan akibat pemadaman listrik total lebih dari 24 jam. Simak dasar hukum dan dugaan penyebabnya yang bukan hanya cuaca buruk.