Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan dan Status Tersangka
Dittipidter Bareskrim Polri membebaskannya usai Julia menang dalam gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan PN Jaksel.
Julia Santoso dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/1). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskannya usai Julia menang dalam gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," tutur Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
PN Jaksel mengeluarkan putusan dengan Nomor Registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Kuasa hukum Julia sempat menyatakan keberatan lantaran kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan dibacakan hakim, Nunung menjelaskan alasannya, karena masih ada administrasi penyidikan sehingga membutuhkan waktu dan proses.
"Untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi, yang di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," ungkapnya.
Setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.
“Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya.
Untuk diketahui, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Julia Santoso lantas mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan lewat amar putusan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com