Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka<br>

Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin disebut dalam sidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli tersangka korupsi BTS 4G Kominfo. Sadikin dibekuk di Surabaya, Jawa Timut pada Sabtu (14/10) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penangkapan Sadikin berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

"Menetapkan status SR dari semulai saksi menjadi tersangka berdasarkanSurat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," kata Ketut.

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo. Adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang mengaku ada aliran proyek penyediaan BTS 4G ke Sadikin yang merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sadikin disebut menerima duit 'panas' senilai Rp40 miliar.

Mencermati fakta baru tersebut, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Sebab, perkara tersebut melibatkan banyak pihak hingga kerugian negara yang ditimbulkan besar.

"Sangat penting (mengusut dugaan keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta Selasa (17/10).

Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.

"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," 

kata Zaenur.

Lebih jauh, Zaenur menyampaikan, dugaan keterlibatan pihak BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangannya, yakni melakukan audit keuangan negara oleh penyelenggara negara.

"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mncegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang memberikan suap atau gratifikasi. Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkinan, ya, kalau memang ada aliran ke BPK, untuk mengamankan proyek BTS," urainya.

Zaenur optimistis Kejagung dapat mengusut ini hingga tuntas melalui metode investigasi tertentu yang dilakukan para penyidiknya. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum BPK berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.

"Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, harus memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Misalnya, uang Rp40 M itu bersumber dari siapa? Diberikan oleh siapa? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apa saja alat buktinya yang tersedia?" ujarnya.

Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo

Sosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra

Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!

Usai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya