Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

Kejagung baru saja menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka dan menyita sejumlah uang dan aset.

Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Penyidik menyita sejumlah uang dan aset Achsanul Qosasi di beberapa tempat. Ada mata uang asing hingga aset berupa tanah di Jakarta dan di beberapa tempat lain.

Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

"Terus terang saya bergembira sekali dengan terungkapnya kasus ini. Walaupun, bagi saya Korupsi di Indonesia ini sudah seperti gunung es,"

kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023).

Anwar Abbas berharap ke depannya Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa bekerja lebih intensif lagi untuk mengusut tokoh lainnya yang terlibat.

Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

"Pihak kejaksaan supaya bekerja lebih intensif lagi,"

ucap Buya Anwar, sapaan Anwar Abbas.

Buya Anwar, mengatakan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut tetap wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Oleh karena itu kita harus sabar menunggu sampai proses pengadilan dan keputusan hakim sudah keluar," kata Buya Anwar.

Megakorupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diduga merugikan keuangan negara setotal Rp 8,03 triliun dari nilai anggaran Rp 10 triliun.

Pengungkapan oleh penyidik Jampidsus sementara ini sudah menetapkan 16 tersangka perorangan.

Buya Anwar pun menyesalkan masih maraknya kasus korupsi di Indonesia. Menurut dia, negeri ini masih banyak diisi dan dipimpin oleh koruptor.

"Dan tingkat korupsi hari ini jauh lebih dahsyat dari masa Orde Baru. Kita dulu melakukan reformasi karena tingginya tingkat KKN. Tapi, setelah 25 tahun kita reformasi, yang telah terjadi adalah pengkhianatan terhadap ide reformasi, di mana tokoh-tokoh yang dahulu vokal meneriakkan KKN malah sekarang melakukan praktik KKN," jelas Buya Anwar.

"Oleh karena itu, korupsi ini harus menjadi musuh bersama. Dan saya tidak tahu siapa nanti dalam Pilpres ini yang paling serius memberantas korupsi ini," kata dia Waketum MUI ini.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).

Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Melihat Kekuatan PKB di Jateng Sebagai Amunisi AMIN Hadapi ‘Kandang Banteng’
Melihat Kekuatan PKB di Jateng Sebagai Amunisi AMIN Hadapi ‘Kandang Banteng’

Ketua Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus percaya dengan kekuatan PKB bisa membantu pemenangan AMIN di Jateng.

Baca Selengkapnya
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah

Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya