
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G
Kejagung baru saja menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka dan menyita sejumlah uang dan aset.
Kejagung baru saja menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka dan menyita sejumlah uang dan aset.
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Penyidik menyita sejumlah uang dan aset Achsanul Qosasi di beberapa tempat. Ada mata uang asing hingga aset berupa tanah di Jakarta dan di beberapa tempat lain.
kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023).
Anwar Abbas berharap ke depannya Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa bekerja lebih intensif lagi untuk mengusut tokoh lainnya yang terlibat.
ucap Buya Anwar, sapaan Anwar Abbas.
merdeka.com
Buya Anwar, mengatakan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut tetap wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Oleh karena itu kita harus sabar menunggu sampai proses pengadilan dan keputusan hakim sudah keluar," kata Buya Anwar.
Megakorupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diduga merugikan keuangan negara setotal Rp 8,03 triliun dari nilai anggaran Rp 10 triliun.
Pengungkapan oleh penyidik Jampidsus sementara ini sudah menetapkan 16 tersangka perorangan.
Buya Anwar pun menyesalkan masih maraknya kasus korupsi di Indonesia. Menurut dia, negeri ini masih banyak diisi dan dipimpin oleh koruptor.
"Dan tingkat korupsi hari ini jauh lebih dahsyat dari masa Orde Baru. Kita dulu melakukan reformasi karena tingginya tingkat KKN. Tapi, setelah 25 tahun kita reformasi, yang telah terjadi adalah pengkhianatan terhadap ide reformasi, di mana tokoh-tokoh yang dahulu vokal meneriakkan KKN malah sekarang melakukan praktik KKN," jelas Buya Anwar.
"Oleh karena itu, korupsi ini harus menjadi musuh bersama. Dan saya tidak tahu siapa nanti dalam Pilpres ini yang paling serius memberantas korupsi ini," kata dia Waketum MUI ini.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKetua Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus percaya dengan kekuatan PKB bisa membantu pemenangan AMIN di Jateng.
Baca SelengkapnyaBeberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca Selengkapnya