Advertisement
Advertisement
Advertisement
Direktur Penyidikan Jampidsus
Kejagung Kuntadi mengungkap, dari hasil pemeriksaan terungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar. Uang diterima diduga terkait dengan jabatan Achsanul di BPK.
Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Direktur Penyidikan Jampidsus
Kejagung Kuntadi mengungkap, dari hasil pemeriksaan terungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar. Uang diterima diduga terkait dengan jabatan Achsanul di BPK.