Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum
Karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Mahfud menyebut jika hukum saat ini hanya dipahami sebagai norma saja.
Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengaku kecewa dengan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih terjadinya ketidakadilan.
"Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
"Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
"Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
"Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
Selain itu, Menko Polhukam ini menyebut, jika hukum saat ini hanya dipahami sebagai norma saja.
"Kenapa banyak sekali masalah-masalah hukum itu yang kalau dilihat dari sudut aturan atau normanya bagus semua, kenapa orang, kok masih melakuan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Karena hukum hanya dipahami sebagai norma, pasal-pasal, pasal sekian, pasal sekian, norma begini maksudnya ini," ujarnya.
"Itu kalau hukum hanya dipahami seperti itu maka hukum itu bisa sesat. Karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda. Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral, etika, yang seharusnya menjadi dasar dari penindakan hukum," pungkasnya.
merdeka.com