Langsung Ngacir Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Kembalikan Uang
KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo sekira pukul 15.30 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo sekira pukul 15.30 WIB. Diketahui, sejak pagi tadi, Sudewo hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usai diperiksa, Sudewo irit bicara. Khususnya saat ditanya apakah dirinya sudah berstatus tersangks pasca pemeriksaan keduanya hari ini. Sudewo memilih terus melangkah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Satu-satunya pertanyaan awak media yang direspons Sudewo hanya soal pengembalian uang. Dia menegaskan, tidak ada uang yang dia kembalikan kepada KPK terkait kasus ini.
"Enggak ada pengembalian uang," singkat dia, Senin (22/9).
Sebagai informasi, Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI dan bukan sebagai bupati Pati.
KPK ingin mengetahui, apa dan bagaimana peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Pasalnya, diduga Sudewo menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut sudah dikembalikan dari Sudewo. Namun pihaknya tidak akan menyetop pendalaman dilakukan karena pengembalian tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Terkait uang Rp3 miliar, Sudewo membantah disebut dikembalikan. Justru dia menyebut uang itu disita oleh KPK saat mengeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu bukan dari kasus korupsi yang sedang diusut KPK, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan.