KPU: Cagub dan Cawagub Harus Genap Berusia 30 Tahun pada Tanggal 1 Januari 2025
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan MA
Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
DPR akan memanggil KPU membahas aturan batas usia calon kepala daerah.
PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
KPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR
KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Peluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.
Dasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.
Huda mengatakan, perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar besok.
KPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023.
Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.