Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menaikkan status perkara kasus pungli di rutan KPK.

Nantinya penyidik KPK bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.



"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intelectual dadder,"
 kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (30/1).

merdeka.com

Ghufron menyebut, nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka. Kasus itu pun dibagi menjadi beberapa klaster.


Meskipun total ada 93 pegawai KPK yang terlibat, ada beberapa diantaranya pelaku yang tidak terlibat secara langsung.

KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

"Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kita klaster," jelas Ghufron.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga masih menunggu sidang etik pegawai lembaga anti rasuah yang terlibat di meja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


"Kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," pungkas dia.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai KPK telah berlangsung sejak 2018 lalu bahkan dilakukan secara terstruktur.


Kasus tersebut mulanya pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan terhadap pihak yang terlibat, namun tidak dikembangkan.

"Sejak tahun 2018 secara terstruktur, jilid (pimpinan KPK) pertama saya sudah terjadi. Waktu itu enggak kita kembangkan, waktu ada ada dugaan pungli pegawai KPK dipecat tidak mendalami lebih lanjut, apakah praktek tersebut berjalan masif? ternyata masif," terang Alex.


Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan pelaku pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah dapat meraih keuntungan sekira Rp10 juta dari tahanan. Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.


"Sekitar Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan handphone itu kan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melaksanakan sidang kode etik 20 pegawai KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Albertina, pegawai KPK yang melakukan pungli juga menyediakan jasa mengisi daya handphone untuk para tahanan. Untuk mendapatkan hal tersebut, para tahanan merogoh kocek ratusan ribu.


"Misalnya terus nanti disuruh, handphone itu kan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas handphonya sekitar Rp200-300 ribu," ujar Albertina.

Albertina menjelaskan, untuk skandal Pungli dengan penyelundupan tersebut dikomandoi oleh seseorang. Sementara para pegawai rutan KPK yang mengakomodir kebutuhan para tahanan.



Meskipun demikian, Albertina belum membeberkan siapa kordinator yang dimaksud.

Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka
Kasus Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka

Pungli tersebut dilakukan berjamaah sejak sekitar tahun 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
Kode-Kode Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol

KPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli
KPK Geledah Rutan Sendiri dan Sita Alat Bukti Terkait Pungli

Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi

Baca Selengkapnya
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta

Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta

Baca Selengkapnya
Sosok Hengki, Pencetus Pungli di Rutan KPK hingga Membuat Istilah 'Lurah'
Sosok Hengki, Pencetus Pungli di Rutan KPK hingga Membuat Istilah 'Lurah'

Jabatannya di KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel

Sipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'

Baca Selengkapnya