Kontroversi Usulan SKCK Dihapus
Hingga saat ini, Polri belum memutuskan apakah menerima usulan Kementerian HAM atau sebaliknya.
Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus menuai pro dan kontra. Hingga saat ini, Polri belum memutuskan apakah menerima usulan Kementerian HAM atau sebaliknya.
Pro kontra ini muncul karena SKCK seringkali menjadi syarat dalam berbagai hal, termasuk melamar pekerjaan. Selama ini, mantan narapidana kesulitan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dan mendapatkan pekerjaan yang layak karena SKCK.
Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan, penghapusan SKCK merupakan bentuk penegakan HAM. Persyaratan SKCK dalam melamar pekerjaan menciptakan hambatan bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan dan kembali berintegrasi ke masyarakat.
Padahal setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama, terlepas dari masa lalunya.
“Setiap individu memiliki hak untuk hidup layak dan normal, terlepas dari masa lalunya,” kata Pigai.
Selain itu, proses pembuatan SKCK yang memakan waktu dan biaya juga menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Kementerian HAM menekankan bahwa penghapusan SKCK akan memberikan akses yang lebih mudah bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup layak.
Pigai juga percaya bahwa dengan menghapus persyaratan SKCK, kesempatan kerja akan lebih setara dan inklusif. Sementara pendapatan negara dari penerbitan SKCK dinilai tidak signifikan, sehingga penghapusannya tidak akan berdampak besar pada keuangan negara.
Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian HAM agar Polri menghapus layanan penerbitan SKCK bagi masyarakat.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
Menurut dia, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.
"Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu 'kan kalau terbukti terpidana 'kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu 'kan. Kalau dahulu 'kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum 'kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” sambungnya.
Dia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrenya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," katanya.
Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," ucapnya.
Penghapusan SKCK Hilangkan Rekam Jejak Kriminal
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz menolak usulan Kementerian HAM agar SKCK dihapus. Menurutnya, SKCK memiliki peran penting dalam proses rekrutmen tenaga kerja, terutama bagi perusahaan yang ingin memastikan calon karyawan tidak memiliki rekam jejak kriminal.
“Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” tegas Arisal Aziz di Jakarta, Sabtu (23/3).
Arisal menilai SKCK menjadi alat utama bagi perusahaan untuk mengetahui apakah seorang pelamar kerja pernah terlibat kasus hukum.
Dia menekankan bahwa keberadaan SKCK membantu menjaga stabilitas operasional perusahaan dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan.
SKCK juga dianggap penting untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang mungkin dilakukan oleh individu dengan rekam jejak kriminal.
Penghapusan SKCK dapat menghilangkan mekanisme penting untuk memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat. Informasi rekam jejak kriminal dinilai tetap penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Tanpa SKCK, akan sulit untuk memastikan bahwa individu yang menempati posisi penting atau yang berinteraksi dengan masyarakat memiliki latar belakang yang bersih.