Ketua Pengadilan se-Sumbar Deklarasikan Janji Antikorupsi di Padang
Para Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat baru saja menggelar deklarasi antikorupsi, suap, dan gratifikasi di Padang, menegaskan komitmen mereka untuk integritas peradilan.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi mendeklarasikan janji antikorupsi. Deklarasi ini juga mencakup penolakan terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di wilayah hukum mereka.
Acara penting ini berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Padang, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas dan dedikasi aparatur peradilan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memotivasi seluruh jajaran warga dan aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang. Mereka diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi serta integritas tinggi.
Komitmen Tegas dan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap poin-poin deklarasi antikorupsi ini. Seluruh Ketua Pengadilan Negeri diinstruksikan untuk menjalankan janji tersebut dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab. Ini termasuk penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen.
Budi Santoso menegaskan bahwa akan ada konsekuensi serius bagi siapa pun yang melanggar janji tersebut. Sanksi terberat siap dijatuhkan, baik kepada hakim, panitera, maupun sekretaris yang terlibat dalam praktik korupsi.
Peringatan keras ini ditujukan kepada seluruh warga peradilan di wilayah Sumbar agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Integritas merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengawasan Ketat Cegah Korupsi Penyuapan
Meskipun praktik korupsi terkait anggaran di lingkup pengadilan terbilang kecil karena sistem dan pengawasan yang telah diatur, Budi Santoso menyoroti jenis korupsi lain yang lebih rentan. Korupsi dalam konteks penyuapan menjadi fokus utama yang terus diantisipasi melalui fungsi pengawasan.
Pengawasan ini dilakukan sesuai arahan pimpinan Mahkamah Agung RI untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik suap. Selain KKN, insan pengadilan juga dilarang keras melakukan pelanggaran terkait moral maupun disintegritas selama bertugas.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Tinggi Padang telah memeriksa enam hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, dua hakim dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, sementara empat lainnya menerima sanksi disiplin ringan. Pengawasan terus dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
Kinerja dan Penghargaan Pengadilan Tinggi Padang 2025
Dalam kesempatan yang sama, Budi Santoso turut memaparkan kinerja Pengadilan Tinggi Padang sepanjang tahun 2025. Total 1.137 perkara pada tingkat banding berhasil ditangani oleh lembaga tersebut.
Rincian perkara mencakup 252 perkara perdata, 812 perkara pidana biasa, 45 perkara tindak pidana korupsi, dan 15 perkara pidana khusus anak. Rata-rata perkara pada tahun 2025 berhasil diselesaikan sesuai waktu, mencapai persentase seratus persen, dengan hanya tiga belas perkara yang belum diputus.
Pengadilan Tinggi Padang juga meraih berbagai penghargaan dan pencapaian signifikan pada tahun 2025. Salah satunya adalah predikat "Unggul Ampuh" dari Direktur Jenderal Badilum Mahkamah Agung RI, yang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan. Selain itu, Pengadilan Tinggi Padang juga memperoleh predikat informatif dalam pelayanan informasi publik dari Komisi Informasi Publik.
Sumber: AntaraNews