Hakim dan Aparatur PN Jakpus Teken Pakta Integritas 2026, Perkuat Komitmen Anti-KKN
Seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendeklarasikan serta menandatangani Pakta Integritas 2026, menegaskan komitmen kuat mereka dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 12 Januari 2026, menggelar acara deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan PN Jakpus. Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, memimpin langsung acara penting tersebut. Ia menekankan bahwa Pakta Integritas ini bukan sekadar seremoni, melainkan harus dihayati secara mendalam oleh setiap individu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan terpercaya.
Deklarasi Pakta Integritas PN Jakpus ini menjadi penanda komitmen bersama. Seluruh elemen PN Jakpus berjanji untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Mereka juga bertekad untuk transparan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Komitmen Anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Wakil Ketua PN Jakpus, Efendi, memandu pengucapan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh hakim, baik karier maupun nonkarier. Dalam ikrarnya, para hakim menyatakan tidak akan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen ini bertujuan untuk tidak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu.
Para hakim juga berjanji untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau kesempatan yang melekat pada jabatan mereka. Penggunaan sarana yang ada untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga dilarang. Ini adalah bagian fundamental dari Pakta Integritas PN Jakpus.
Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, turut membacakan ikrar yang diikuti oleh aparatur pengadilan. Mereka berkomitmen untuk berperan proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. Selain itu, mereka berjanji untuk tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Menjaga Citra dan Kredibilitas Mahkamah Agung
Bagian penting dari Pakta Integritas ini adalah janji untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung (MA) serta pengadilan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah mendorong peningkatan kinerja yang lebih baik.
Komitmen ini sejalan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pakta Integritas PN Jakpus.
Para hakim dan aparatur pengadilan bertekad untuk menciptakan keharmonisan. Keharmonisan ini berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan MA dan pengadilan. Ini menunjukkan bahwa integritas harus tercermin dalam setiap aspek kehidupan mereka.
Keseriusan dan Konsekuensi Pelanggaran
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh hakim mengucapkan kesediaan untuk dikenai sanksi seberat-beratnya. Sanksi ini akan diberikan apabila mereka melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas. Ini menunjukkan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran komitmen.
Setelah pengucapan, proses penandatanganan Pakta Integritas 2026 dilakukan secara berurutan. Dimulai dari para hakim, kemudian diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan. Penandatanganan ini menjadi simbol persetujuan dan tanggung jawab individu terhadap isi pakta.
Puncak acara adalah pembubuhan tanda tangan bersama dalam karton ukuran besar oleh seluruh hakim dan aparatur pengadilan. Aksi ini menjadi wujud nyata keseriusan dan komitmen kolektif. Pakta Integritas PN Jakpus ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pelayanan hukum yang berintegritas.
Sumber: AntaraNews