Kepatuhan Platform Digital Dukung Peran Pers Dinilai Masih Rendah
Tingkat kepatuhan perusahaan platform digital disebut rendah, terutama dalam perannya mendukung jurnalisme berkualitas dan kerja sama dengan perusahaan pers.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan tingkat kepatuhan perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 masih rendah.
Adapun Perpres ini mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Tingkat kepatuhan perusahaan platform digital disebut rendah, terutama dalam perannya mendukung jurnalisme berkualitas dan kerja sama dengan perusahaan pers.
Menurut Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo penilaian tersebut didasarkan pada laporan perusahaan platform digital serta hasil interaksi dan pengawasan yang dilakukan komite sejak implementasi aktif dari Perpres 32/2024.
“Komite menilai bahwa pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam kaitan melaksanakan pers 32 tahun 2024 lebih khususnya adalah pasal 5 pers masih dalam kategori yang rendah,” kata Suprapto dalam acara Penyerahan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Soroti Kepatuhan dan Transparansi Platform Digital
Dia menjelaskan, Pasal 5 Perpres 32/2024 memuat enam tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Keenam tanggung jawab itu juga menjadi dasar pembentukan empat bidang kerja di KTP2JB.
“Tugasnya sebenarnya satu memastikan pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital. Yang enam tanggung jawab itulah yang kemudian dibagi menjadi bidang-bidang kerja di komite,” ujar dia.
Selain menilai tingkat kepatuhan, KTP2JB juga menyoroti minimnya transparansi perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Koordinator Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform Digital KTP2JB, Damar Juniarto mengatakan penilaian komite tidak hanya didasarkan pada laporan mandiri platform digital, tetapi juga hasil pengamatan dan pengawasan langsung.
“Penilaian kepatuhan kewajiban itu tahapannya tidak hanya melulu dari jawaban yang dikirimkan oleh perusahaan platform digital dengan mengisi indikator, itu yang kita sebut dengan penilaian mandiri, tetapi juga didasarkan atas pengamatan dan juga pengawasan yang dilakukan oleh komite,” kata Damar.
Daftar Platform Digital
Damar menyampaikan, sejumlah platform digital seperti TikTok, Google, dan Meta telah mengakui Perpres 32/2024 sebagai regulasi yang mengatur kewajiban kerja sama dengan perusahaan pers, namun belum sepenuhnya terbuka dalam menyampaikan informasi.
“Kami menilai pada poin yang pertama perusahaan platform digital sudah mengakui tahu akan pers 32 tahun 2024 sebagai regulasi baru yang mengatur mengenai kewajiban mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun dalam pelaksanaannya ini kita menilai bahwa mereka tidak melakukan transparansi informasi,” jelasnya.
Sementara itu, masih ada platform digital lain yang bahkan tidak mengindahkan komunikasi dan permintaan informasi dari komite.
“Platform digital lain kita tahu bahwa ada X, ada snackvideo yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan pers, tapi dalam konteks ini dia tidak mengindahkan komunikasi yang dilakukan oleh komite dan permintaan informasi yang dimintakan oleh komite terhadap mereka,” kata Damar.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, KTP2JB menyimpulkan tingkat kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia dalam menjalankan kewajiban kerja sama dengan perusahaan pers sesuai Perpres 32/2024 masih tergolong rendah.
Penilaian ini diharapkan menjadi masukan bagi platform digital untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada tahun mendatang.