Konten Jurnalistik Digunakan AI, KTP2JB Nilai UU Hak Cipta Perlu Direvisi
Usulan ini menyusul maraknya penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intellegence (AI).
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengusulkan revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Usulan ini menyusul maraknya penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intellegence (AI) tanpa pemberian hak ekonomi kepada perusahaan pers.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menyebut ketentuan dalam Pasal 43 UU Hak Cipta selama ini menempatkan berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks bukan objek hak cipta, sehingga dapat digunakan oleh pihak lain hanya dengan mencantumkan sumber.
“Di Pasal 43 itu menyebutkan bahwa berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks, berita itu bukan hak cipta,” kata Suprapto dalam acara Penyerahan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, ketentuan itu jelas merugikan perusahaan pers, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan pelatihan maupun konten yang didistribusi ulang.
“Sehingga siapa saja, termasuk tentunya adalah platform digital maupun perusahaan AI dapat mengambil konten media dari konten perusahaan pers atau konten pers yang ada di kita di Indonesia hanya dengan asalkan mencantumkan sumber asalnya,” jelas Suprapto.
Hak Ekonomi Perusahaan Pers Hilang
Ia menegaskan, praktik tersebut secara langsung juga berdampak pada hilangnya hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi oleh insan pers.
“Satu, ini sangat merugikan karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI dan itu mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan pers tapi tidak memberikan penghargaan atau memberikan hak-hak ekonomi,” kata Suprapto.
Dia menyampaikan, KTP2JB telah mengajukan usulan revisi Pasal 43 UU Hak Cipta kepada Kementerian Hukum. Suprapto bilang, usulan revisi tersebut menjadi bagian dari inisiatif KTP2JB dalam mendorong keberlanjutan industri media serta perlindungan hak ekonomi bagi perusahaan pers di era digital.
“Kami sudah usulkan kepada Kementerian Hukum yang dalam hal ini menangani proses revisi Undang-Undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujarnya.