AMSI Bicara Krisis Eksistensi Media di Tengah Gempuran AI: Media Tak Lagi Punya Nilai untuk Iklan
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mengancam keberlanjutan bisnis media di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengungkapkan, sekitar 30 persen kunjungan ke situs media daring saat ini berasal dari crawler bot kecerdasan buatan (AI). Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mengancam keberlanjutan bisnis media di Indonesia.
"Mereka mengambil konten media untuk membuat konten, tapi mereka tidak membayar kita. Sementara media harus membayar redaksi dan servernya. Media tidak lagi mempunyai value untuk iklan. Ini adalah krisis eksistensi media," kata Wahyu saat membuka Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertema "Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital" di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Selain persoalan AI, Wahyu menjelaskan bahwa riset AMSI bersama Monash University juga menemukan sejumlah tren penting terkait lanskap industri media di Indonesia.
Salah satunya menunjukkan bahwa sekitar 75 persen inovasi konten informasi terjadi di sektor hulu, namun pada saat yang sama, pengembangan di bidang storytelling, feature, maupun jurnalisme data masih sangat rendah.
Menurutnya, ancaman terhadap keberadaan media tidak hanya datang dari teknologi AI, tetapi juga dari aspek ekonomi. Menurut riset AMSI menyebutkan 46 persen pendapatan iklan dari pemerintah. Sementara, 30 persen berasal dari iklan swasta.
"Ketika belanja iklan pemerintah berkurang, otomatis pendapatan media juga ikut menurun," ujar Wahyu.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan perlunya regulasi baru yang secara tegas melindungi karya jurnalistik dari dampak kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Tanpa payung hukum yang jelas, profesi wartawan dan industri media nasional menghadapi ancaman eksistensial.
Menurut dia, beleid saat ini yakni Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum memberikan perlindungan eksplisit terhadap karya jurnalistik.
Padahal, ekosistem media telah berubah drastis akibat kehadiran teknologi AI yang mampu mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan ulang berita dari berbagai sumber tanpa izin maupun atribusi yang layak.
Masuk Revisi UU Hak Cipta
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan produk jurnalistik akan masuk dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment.
Dengan demikian, karya jurnalistik berhak mendapatkan nilai ekonomi. Hal itu ia sampaikan saat acara Indonesia Digital Conference bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
"Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik," ujar Supratman.