Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI) harus membayar royalti. Kewajiban ini berlaku jika AI mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka, sebuah langkah krusial untuk melindungi integritas dan nilai intelektual dari hasil kerja keras media. Pernyataan ini disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa di Serang, Banten, yang menjadi sorotan utama.
Penegasan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu, 8 Februari. Komaruddin menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hasil karya jurnalistik yang berkualitas, menyebut praktik penggunaan tanpa kompensasi sebagai bentuk "perampokan" yang tidak dapat dibenarkan. Ini menggarisbawahi urgensi regulasi di era digital.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi para jurnalis dan media yang telah berinvestasi besar dalam produksi berita berkualitas dan liputan mendalam. Dewan Pers berupaya melindungi hak cipta dan mendukung keberlanjutan ekosistem pers nasional. Ini menjadi respons strategis terhadap tantangan baru yang muncul akibat perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan.
Advertisement
Advertisement
Komaruddin Hidayat secara lugas menyatakan bahwa jika AI mengambil karya jurnalistik, maka harus ada pembayaran royalti yang setimpal. Tanpa adanya kompensasi, hal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hasil kerja keras jurnalis yang telah melalui proses panjang dan kompleks. Perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi inti dari pernyataan ini, menekankan pentingnya pengakuan nilai ekonomi.
Menurut Komaruddin, wartawan telah berjuang keras untuk memproduksi berita, termasuk liputan investigasi yang memakan banyak biaya dan waktu. Proses riset yang mendalam dan verifikasi fakta adalah bagian tak terpisahkan dari upaya tersebut. Namun, karya tersebut seringkali disedot oleh AI tanpa imbalan yang adil, menciptakan ketidakadilan yang merugikan para pencipta konten dan industri media secara keseluruhan.
Biaya produksi berita berkualitas tinggi, khususnya liputan investigasi, sangatlah mahal dan memerlukan sumber daya yang signifikan. Proses riset yang mendalam dan memakan waktu panjang adalah investasi besar bagi media. Oleh karena itu, Komaruddin menekankan perlunya pengakuan dan kompensasi yang setara untuk menjaga motivasi dan kualitas jurnalisme.
Advertisement
Advertisement
Tantangan utama yang kini dihadapi industri media adalah ketimpangan serius antara biaya produksi berita dan pendapatan yang diperoleh. Pendapatan media terus tergerus oleh dominasi platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik secara masif. Fenomena ini secara fundamental mengancam keberlangsungan model bisnis media tradisional dan kemampuan mereka untuk berinvestasi dalam jurnalisme berkualitas.
Untuk mengatasi masalah mendesak ini, Dewan Pers secara aktif mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi hak cipta media dan memastikan adanya kompensasi yang adil dari platform digital yang mendapatkan keuntungan dari konten mereka. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pers yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Penerapan publisher rights menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah perkembangan teknologi AI yang semakin canggih. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan media dapat terus memproduksi karya jurnalistik berkualitas tinggi dan mendalam, tanpa khawatir karyanya dieksploitasi tanpa imbalan. Ini juga akan memastikan bahwa kerja keras, integritas, dan investasi para jurnalis dihargai secara ekonomi, mendukung masa depan jurnalisme yang independen dan kredibel.
Advertisement
Sumber: AntaraNews