Kennedy Center Hapus Nama Trump dari Gedung, Imbas Sengketa Hukum dan Perintah Pengadilan
Kennedy Center Hapus Nama Trump dari fasilitasnya di Washington, D.C., menyusul perintah pengadilan dalam sengketa hukum yang belum usai, memicu pertanyaan tentang kewenangan penamaan lembaga seni.
Kennedy Center, sebuah lembaga seni pertunjukan terkemuka di Washington, D.C., telah menghapus nama mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari gedungnya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas perintah pengadilan di tengah sengketa hukum yang masih berlangsung mengenai penamaan institusi tersebut. Penghapusan nama ini menandai babak baru dalam perselisihan yang menarik perhatian publik luas.
Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, mengonfirmasi bahwa nama Trump telah dicopot dari fasilitas mereka. Keputusan ini menyusul putusan hakim yang menyatakan bahwa nama tersebut harus dihapus, demikian dilaporkan CNN pada Sabtu. Para pekerja terlihat mulai melepaskan papan nama pada Sabtu pagi, setelah fasad gedung ditutupi terpal sehari sebelumnya.
Penghapusan nama ini bermula dari putusan Hakim Distrik Amerika Serikat Christopher Cooper pada 29 Mei 2026. Hakim Cooper memutuskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan nama institusi tersebut, bukan dewan pengurus Kennedy Center. Putusan ini juga memerintahkan agar seluruh penyebutan nama Trump, baik di gedung maupun dalam materi terkait, dihapus dalam waktu 14 hari.
Perintah Pengadilan dan Proses Pencopotan Nama Trump
Proses penghapusan nama Donald Trump dari Kennedy Center merupakan respons langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat. Hakim Distrik Amerika Serikat Christopher Cooper dengan tegas menyatakan bahwa otoritas untuk mengubah nama lembaga federal seperti Kennedy Center secara eksklusif berada di tangan Kongres. Putusan ini menyoroti batas kewenangan dewan pengurus dalam membuat keputusan fundamental terkait identitas institusi.
Sebagai implementasi dari putusan tersebut, Kennedy Center segera memulai proses pencopotan nama. Pekerja terlihat melakukan pelepasan papan nama pada Sabtu pagi, setelah area fasad gedung yang menampilkan nama tersebut ditutupi dengan terpal pada hari sebelumnya. Sebelumnya, nama Trump juga telah dihapus dari situs web resmi Kennedy Center pada awal pekan ini.
Sebelumnya, pengadilan banding pada hari Jumat menolak permintaan Kennedy Center untuk menangguhkan putusan tersebut. Penolakan ini berarti bahwa Kennedy Center wajib melaksanakan perintah penghapusan nama Trump tanpa menunggu hasil akhir dari proses hukum yang lebih lanjut. Putusan hakim juga sementara memblokir rencana penutupan gedung selama dua tahun untuk renovasi yang didorong oleh Trump.
Latar Belakang Gugatan dan Argumen Kennedy Center
Perselisihan hukum ini berawal dari keputusan dewan pengurus Kennedy Center yang mengganti nama lembaga tersebut menjadi “The Donald J. Trump and The John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts”. Selain itu, nama mantan presiden tersebut juga ditambahkan pada bagian fasad gedung. Trump sendiri diketahui menjadi ketua dewan institusi tersebut pada Februari 2025 setelah kembali menjabat sebagai presiden untuk periode kedua.
Pihak Kennedy Center menyampaikan argumen keberatan terhadap penghapusan nama Trump. Mereka berpendapat bahwa pengembalian nama asli lembaga tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik. Kebingungan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi sumbangan dari pihak swasta, terutama yang terkait dengan perubahan nama sebelumnya.
Gugatan hukum terhadap perubahan nama ini diajukan oleh anggota DPR Amerika Serikat Joyce Beatty. Beatty menyambut baik perkembangan terbaru ini, menegaskan bahwa para pendukung akan terus memperjuangkan identitas asli Kennedy Center. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan sejarah lembaga seni tersebut dari perubahan yang tidak sesuai prosedur.
Perkembangan Sengketa Hukum Selanjutnya dan Reaksi Trump
Meskipun nama Trump telah dihapus, proses persidangan dalam sengketa hukum ini masih terus berlanjut. Ini menunjukkan bahwa keputusan penghapusan nama hanyalah satu tahapan dalam rangkaian proses hukum yang lebih panjang. Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen dan bukti tambahan.
Sejumlah argumen hukum tambahan dijadwalkan akan disampaikan pada akhir bulan ini. Perkembangan ini akan menjadi krusial dalam menentukan arah akhir dari sengketa tersebut. Hasil dari persidangan lanjutan ini akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan penamaan lembaga federal dan implikasinya.
Menanggapi putusan pengadilan, Donald Trump menyatakan tidak lagi tertarik untuk melanjutkan keterlibatannya dalam pengelolaan Kennedy Center. Dalam unggahan di Truth Social, Trump menyebut tidak memiliki minat untuk meneruskan upaya mengelola lembaga tersebut apabila tidak diberikan keleluasaan menjalankan visinya.
Sumber: AntaraNews