Kemnaker Wajibkan Angkutan Barang Pakai Dua Sopir Bergantian, Jam Kerja 8 Jam
Kemnaker akan mewajibkan setiap kendaraan pengangkut barang untuk memiliki dua sopir yang akan bekerja secara bergantian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan setiap angkutan barang untuk memiliki dua sopir yang bekerja secara bergantian (shifting), dengan batas waktu kerja maksimum 8 jam. Kebijakan ini akan diterapkan sebagai bagian dari program Zero ODOL (Over Dimension Over Load), yang bertujuan untuk mengatasi angkutan barang yang melebihi kapasitas dan muatan, mulai tanggal 1 Januari 2027.
"Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan himbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat konferensi pers di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
Wamenaker menjelaskan bahwa skema serupa sudah diterapkan oleh beberapa moda transportasi umum, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Seperti bus malam, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya 2 dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian," ujarnya.
Kewajiban ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas angkutan barang yang berlebihan muatan. Dengan adanya target Zero ODOL, diharapkan tidak ada lagi penundaan dan kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 2027.
Prabowo menunjukkan komitmennya
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap masalah lalu lintas truk yang kelebihan muatan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya informasi mengenai kendaraan ODOL yang beredar di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan di warung kopi (warkop).
"Isu kendaraan ODOL ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari bapak Presiden Prabowo Subianto, juga dari DPR RI," ujar AHY dalam kesempatan yang sama.
AHY menambahkan bahwa semua pihak sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL tidak bisa ditunda lagi.
"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi perlunya penanganan yang lebih baik terhadap kendaraan logistik yang melebihi kapasitas, yang hingga kini belum terselesaikan.
Menurut AHY, pihaknya telah melakukan pengukuran dan analisis mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan jika masalah ODOL terus dibiarkan.
"Yang jelas korban berjatuhan banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya pengemudi truk ODOL tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa, kerusakan jalan puluhan triliun (rupiah) harus dikeluarkan setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan-jalan yang hancur dan rusak akibat kendaraan over kapasitas tadi," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ekonomi tidak akan terlalu merugi
Di sisi lain, AHY menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan analisis terkait dampak penertiban truk obesitas melalui program Zero ODOL terhadap ekonomi. Hasil dari analisis tersebut menunjukkan bahwa penertiban ODOL tidak menyebabkan kerugian yang signifikan di sektor ekonomi. Oleh karena itu, AHY menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang untuk menindak truk yang kelebihan muatan.
"Nah kita hitung, dan ternyata ada hasil yang baik. Nanti bisa dijelaskan pak Menhub. Yang jelas kami sudah mendapatkan sejumlah data bahwa ternyata tidak terlalu berpengaruh secara signifikan," tutur dia.
"Jadi ini mungkin hanya alasan agar kita tidak sukses menertibkan ODOL ini yang sudah belasan tahun terjadi," tegas AHY.