Kemnaker Gelar Mudik Gratis Pekerja untuk 11 Ribu Lebih Peserta, Pastikan Lebaran Aman dan Nyaman
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali menggelar program Mudik Gratis Pekerja bagi ribuan pekerja dan keluarganya, memastikan perjalanan Lebaran yang aman, nyaman, dan berkesan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lima perusahaan swasta, dan sembilan serikat pekerja, menyelenggarakan program mudik gratis untuk 11.121 pekerja dan keluarga. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman menjelang Idulfitri. Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa program bertema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia” ini akan mengerahkan 227 bus. Ribuan peserta akan diantar ke berbagai daerah tujuan mudik, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi selama arus mudik Lebaran.
Keberangkatan bus dijadwalkan secara bertahap antara 15 hingga 18 Maret 2026 dari Jakarta, termasuk dari kompleks Kemnaker. Program ini tidak hanya meringankan biaya perjalanan, tetapi juga menciptakan ketenangan bagi pekerja untuk merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.
Meningkatkan Kesejahteraan dan Hubungan Industrial
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa mudik gratis bagi pekerja merupakan wujud kepedulian dan partisipasi korporasi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ketenangan dalam bekerja dan menjamin keberlangsungan usaha. Program ini sejalan dengan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil antara perusahaan dan karyawan.
Inisiatif ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya yang sering terjadi selama perjalanan jarak jauh saat arus mudik tahunan. Selain itu, program ini turut mempromosikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta meringankan biaya perjalanan bagi pekerja yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Menurut Afriansyah Noor, program ini selaras dengan Pasal 100 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengamanatkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Penyediaan transportasi mudik gratis adalah salah satu bentuk fasilitas kesejahteraan tersebut.
Detail Pelaksanaan Mudik Gratis Pekerja
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, merinci pelaksanaan program ini. Sebanyak 10 bus akan mengangkut sekitar 500 pekerja dan anggota keluarga ke tujuan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Bus-bus ini difasilitasi oleh serikat pekerja dan dijadwalkan berangkat serentak pada 17 Maret dari kompleks Kemnaker di Jakarta.
Selain itu, 28 bus lainnya akan mengangkut 1.385 pekerja dan keluarga ke berbagai tujuan. Destinasi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Lampung, Palembang, Padang, dan Jambi. Keberangkatan bus-bus ini akan dilakukan dari beberapa lokasi di luar Kemnaker antara 15 hingga 18 Maret 2026.
Secara keseluruhan, Indah Anggoro Putri menambahkan, 38 bus yang disumbangkan oleh tujuh perusahaan akan membawa pekerja dan keluarga mereka. Sepuluh bus berangkat dari Kemnaker, sementara 28 bus lainnya berangkat dari lokasi berbeda. Total 227 bus akan digunakan untuk mengangkut 11.121 peserta program Mudik Gratis Pekerja ini.
Sumber: AntaraNews