Kemenkum Tegaskan Penggunaan Nama Bisnis Kuliner Pihak Lain Bukan Hak Bebas
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa penggunaan nama bisnis kuliner pihak lain tanpa izin berpotensi melanggar kekayaan intelektual dan merusak reputasi. Pelaku usaha diimbau berhati-hati dalam strategi promosi.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner. Kemenkum menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah hak bebas yang dapat dilakukan sembarangan, sehingga para pelaku usaha perlu menyikapinya dengan sangat hati-hati.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa strategi promosi yang mengasosiasikan suatu usaha dengan reputasi pihak lain, seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”, dapat memicu pelanggaran kekayaan intelektual. Pelanggaran ini terjadi apabila tidak ada persetujuan hukum yang sah dari pemilik nama atau reputasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Fajar di Jakarta pada Jumat (6/3), menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara. Aset ini memiliki nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Kuliner
Dalam kerangka hukum yang berlaku, Fajar Sulaeman Taman menegaskan bahwa pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya. Hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis dari pemilik sah.
Penggunaan nama atau reputasi pihak lain dalam kegiatan komersial tanpa izin berpotensi besar menimbulkan sengketa hukum. Selain pelanggaran terhadap ketentuan merek, terdapat juga risiko pelanggaran rahasia dagang yang serius.
Risiko pelanggaran rahasia dagang muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak. Fajar menekankan, “Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran rahasia dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin.”
Dampak Reputasi dan Brand Dilution
Di luar aspek hukum, penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga berpotensi menimbulkan dampak reputasi yang merugikan. Praktik semacam ini dapat membentuk persepsi publik yang keliru, seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.
Ketika kualitas produk atau layanan dari usaha yang mendompleng tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen, persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah. Hal ini dapat merugikan reputasi merek asli yang telah dibangun dengan susah payah.
Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution, yaitu pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik. Dampak dari brand dilution sering kali sulit untuk dipulihkan, menyebabkan kerugian jangka panjang bagi pemilik merek asli.
Pentingnya Kemandirian dan Pendaftaran Merek
Melihat berbagai risiko tersebut, Fajar mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Kemandirian bisnis yang berkelanjutan harus didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah preventif dalam perlindungan kekayaan intelektual, Kemenkum mengimbau para calon pengusaha untuk segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha. Pendaftaran ini penting untuk memiliki kepastian hukum dan aset usaha yang sah di mata hukum.
Fajar menegaskan, “Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari.” Saat ini, proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus menjamin pelindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha Indonesia.
Sumber: AntaraNews