Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menegaskan peran krusial merek kolektif dalam meningkatkan nilai produk yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan beliau saat seminar nasional di Jakarta pada hari Selasa, 15 Oktober.
Atgas menyoroti pentingnya upaya peningkatan serta perlindungan terhadap produk-produk koperasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Ini menjadi langkah strategis untuk masa depan ekonomi nasional.
Beliau menyatakan bahwa tindakan ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban untuk memastikan produk lokal mendominasi pasar di negeri sendiri. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Advertisement
Peran Strategis Merek Kolektif untuk Ekonomi Rakyat
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif berfungsi sebagai langkah strategis. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi yang digerakkan oleh rakyat Indonesia. Merek kolektif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Merek kolektif digunakan oleh sekelompok individu atau organisasi untuk mengidentifikasi barang dan jasa. Produk-produk ini memiliki karakteristik dan kualitas yang sama. Ini membedakannya dari produk sejenis lainnya di pasaran.
Koperasi Merah Putih berperan sebagai wadah kolaborasi dan inovasi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang kuat, produk berkualitas berisiko kehilangan nilai ekonomi dan keasliannya. Merek kolektif koperasi menjadi solusi utama.
Advertisement
“Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban untuk memastikan produk lokal mendominasi di negara kita sendiri,” kata Menteri Atgas. Pernyataan ini menunjukkan urgensi perlindungan produk lokal.
Advertisement
Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Peningkatan Nilai Produk Koperasi
Pendaftaran merek kolektif merupakan solusi efektif untuk melindungi identitas produk. Ini juga membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan kualitas. Merek kolektif juga berfungsi sebagai simbol persatuan bagi anggota koperasi.
Atgas menyebutkan beberapa merek kolektif yang terdaftar di bawah inisiatif Koperasi Merah Putih. Contohnya adalah Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu di Aceh yang memproduksi ikan dan garam. Ada pula Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah yang menawarkan tikar dan anyaman.
Menteri mengakui bahwa pembiayaan masih menjadi tantangan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendaftaran merek kolektif membantu mengatasi masalah ini. Ini dilakukan dengan meningkatkan akses pembiayaan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Pemerintah untuk Percepatan Perlindungan Merek Kolektif
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendukung upaya ini. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang dukungan pembiayaan UMKM. Ada juga Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilaian Kekayaan Intelektual.
Kementerian Hukum juga telah menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi pendaftaran merek kolektif untuk produk Koperasi Merah Putih. Langkah ini diharapkan mempermudah proses bagi pelaku usaha.
Atgas berharap inisiatif ini dapat mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di kalangan Koperasi Merah Putih. Dengan demikian, daya saing produk koperasi di pasar domestik akan semakin kuat. Ini juga akan mendukung visi ekonomi rakyat yang mandiri.
Advertisement
Sumber: AntaraNews