Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Korupsi Akuisisi Blok Migas Saka Energi
Kejagung menyebut, sejumlah pihak dari PGN dan PT SEI telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2012-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi lebih.
“Lebih dari 20 (saksi). Ya pihak (mana saja) itu penyidik saja nanti. Masih biarkan dulu penyidik melakukan pendalaman-pendalaman. Tapi nanti saatnya kita beritahu,” tutur Anang kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Anang menyebut, sejumlah pihak dari PGN dan PT SEI telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya yang terkait pasti,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI), di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis, (25/9/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Dia mengatakan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang terjadi PT SEI, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun alat bukti lain yang bisa menguatkan penyidikan.
"Terkait proses akuisisi oleh PT. SEI," kata dia.
Menurut Anang, ada indikasi ketidakberesan ketika PT SEI melakukan akuisisi saham di sejumlah blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken. Hal itu terjadi pada periode 2012 sampai 2015.
"Penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Saka Energi Indonesia (PT SEI) selaku anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tbk pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," ujar dia.
Kejagung sendiri mulai menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Maret 2025, lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.