Kejagung Jelaskan Kasus Videografer Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Anggaran
Kejagung memberi pernyataan terkait kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang dituduh terlibat korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatra Utara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kasus Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang didakwa atas dugaan korupsi terkait penggelembungan biaya pembuatan video profil desa di Karo, Sumatra Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Menurut Anang, "Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya 1,8 Miliar. Di mana 1,8 Miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda."
Ia juga menambahkan bahwa kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan tim pengadaan dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Selain itu, terdapat perusahaan lain yang terlibat dengan kerugian ratusan juta, di mana beberapa di antaranya sudah melakukan banding dan ada yang sudah inkrah.
Anang merinci lebih lanjut, "Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang itunya JGSE selaku tersangka, terus ada PT CP Area Ersada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO."
Ia menjelaskan bahwa total kerugian dari penghitungan PPKP mencapai 1,1 miliar, sedangkan PT CP Area Erda Perdana mengalami kerugian 250-an juta dan sudah melakukan upaya hukum banding. Sementara itu, PT Gundaling Production dengan tersangka Armika S. Pelawi sudah inkrah.
Di sisi lain, Anang juga mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 202 juta. "Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," ungkapnya. Penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kompleksitas kasus tersebut serta dampaknya terhadap keuangan negara.
Penggelembungan Dana
Lebih lanjut, Anang menjelaskan modus penggelembungan dana dalam kasus korupsi ini. Dia menekankan bahwa permasalahan yang terjadi bukan disebabkan oleh keterampilan atau kemampuan, melainkan berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebagai contoh, ketika menyewa drone untuk 30 hari, ternyata hanya dilaksanakan selama 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," tandasnya.
Selain itu, Anang juga menyebutkan adanya upaya penggandaan dana dalam RAB tersebut, termasuk untuk jasa editing. Penyidik menilai bahwa tindakan ini dilakukan oleh rekanan yang terlibat dalam tim pengadaan. Menurutnya, pihak desa tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan RAB.
"Nah kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," jelas Anang. Dia menegaskan bahwa modus operandi ini menjadi akar permasalahan yang ada.
Anang menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara penuh, meskipun pengerjaan tidak sesuai dengan yang tertera dalam RAB.
"Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," sambung dia. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan yang dapat merugikan keuangan negara. Modus ini, menurut Anang, perlu dicermati lebih lanjut agar tidak terulang di kemudian hari.
Amsal Menyampaikan Pendapat di DPR
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Amsal menemukan bahwa beberapa item telah dinyatakan nol oleh auditor. Hal ini disebabkan karena pekerjaan tersebut dianggap tidak memerlukan nilai.
Dalam penjelasannya, Amsal menyebutkan bahwa dalam proposal tertulis, ia mengajukan ide dengan nilai total Rp 2 juta. Selain itu, terdapat biaya editing sebesar Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, dan penggunaan clip-on atau mikrofon senilai Rp 900.000. Jika dijumlahkan, total biaya tersebut mencapai Rp 5,9 juta. Namun, "Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ungkap Amsal.