Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat Tidak Hormat
Lettu Infanteri Ahmad Faisal merupakan atasan Prada Lucky, yang terlibat dalam penganiayaan korban hingga mengalami kondisi kritis.
Komandan Kompi (Dankipan) A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Selain itu, Ahmad juga dikenakan tuntutan pemecatan dari jabatannya serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp561 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Ahmad Faisal merupakan atasan langsung Prada Lucky dan dituduh telah mengklaim bahwa Prada Lucky melakukan perilaku menyimpang dengan Prada Richard J. Bulan.
Menurut Oditur Militer, Ahmad Faisal terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang tercantum dalam Pasal 131, sehingga ia harus menerima hukuman yang berat. Selain itu, Ahmad juga dinyatakan telah gagal melindungi bawahannya, Prada Lucky, yang disiksa oleh 21 terdakwa lainnya, sehingga mendukung dakwaan kedua primer yang diajukan.
Kami berharap agar hakim memberikan persetujuan
Terdakwa dinyatakan tidak mampu mengendalikan diri sesuai dengan batas-batas yang wajar, serta telah melanggar sumpah dan etika sebagai prajurit. Tindakan tersebut tidak hanya merusak citra TNI, tetapi juga mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi korban. "Sebagai atasan, terdakwa seharusnya melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo, namun faktanya terdakwa justru membiarkannya," ungkap Marpaung. Dalam hal ini, Oditur berharap agar Pengadilan Militer dapat memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap bawahan saat menjalankan tugas.
Oditur menuntut agar terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI. "Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI," tegasnya. Harapan ini mencerminkan keinginan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban yang telah menderita akibat tindakan terdakwa.
Tuduhan mengenai penyimpangan seksual
Ahmad Faisal dihadapkan pada dakwaan dengan berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang menyebutkan bahwa ia telah mencambuk Prada Lucky serta membiarkan bawahannya melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Akibat perlakuan tersebut, Prada Lucky mengalami sakit parah, sekarat, dan akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Tindakan ini dilakukan Ahmad setelah ia menemukan percakapan di WhatsApp dan Instagram yang menunjukkan indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 20.00 WITA, tanggal 27 Juli 2025.
Temuan tersebut memicu tindakan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard oleh terdakwa lainnya, meskipun tidak ada bukti yang kuat. Ahmad kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya sebanyak dua kali. Ia juga menghukum Lucky dengan melakukan sit up, push up, dan berguling selama lima menit, diikuti dengan empat kali cambukan lagi. Ahmad beralasan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembinaan karena Lucky adalah anggota yang langsung berada di bawahnya. Pada pukul 21.00 WITA, Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, terkait penyimpangan seksual tersebut. Selanjutnya, anggota provost yang menjadi saksi dalam kasus ini memeriksa Prada Lucky.
Setelah memberikan arahan kepada anggota lainnya, Ahmad menyusul Lucky ke ruang pemeriksaan intel. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 03.30 WITA, tetapi terdakwa tidak mengikuti proses interogasi hingga selesai. Ahmad Faisal sendiri telah ditahan sejak 17 Agustus 2025, dengan masa tahanan pertama kali diperpanjang selama 30 hari dan diperpanjang lagi hingga saat ini. Ia telah menjabat sebagai Lettu sejak tahun 2019.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5313394/original/072148100_1754993029-Infografis_HEADLINE_cms__4_.jpg)