Kapolri Beri Sinyal Panggil Kembali Budi Arie Dalam Kasus Judi Online
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima fee 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online.
Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima fee 50 persen dari praktik perlindungan situs judi online. Merespons fakta persidangan ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusinya tidak menutup kemungkinan membuka peluang untuk memanggil kembali Budi Arie Setiadi.
"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Listyo Sigit di Auditorium PTIK, Jakarta. Dikutip dari Antara, Rabu (21/5).
Listyo Sigit melanjutkan, Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," katanya.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Merespons fakta persidangan tersebut, membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online. Menurutnya, itu adalah narasi jahat menyerang dirinya.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
Mantan Menteri Kominfo itu membantah menerima alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online. Justru, Budi mengklaim terus menggencarkan pemberantasan situs judol.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie.