Reaksi Kejagung Ditanya Nama Budi Arie Masuk dalam Dakwaan Terima Fee 50% 'Bekingi' Judi Online

Nama Budi Arie muncul dalam berkas dakwaan kasus pengamanan website judi online.

Muhammad Genantan Saputra
Reaksi Kejagung Ditanya Nama Budi Arie Masuk dalam Dakwaan Terima Fee 50% 'Bekingi' Judi Online
Kejaksaan Agung pertimbangkan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi kasus judi online, menunggu keputusan JPU dan hakim terkait persidangan. (Planet Merdeka)

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah akan mencermati kasus dugaan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang menerima aliran dana dari praktik perlindungan situs judi online. Namun, Febrie belum mau berkomentar lebih jauh tentang hal tersebut.

"Kita belum ini, ya, karena yang menangani kan bukan kita. Kita cermati ke depan," kata Febrie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Febrie juga enggan menegaskan apakah pihaknya bakal langsung melakukan penyelidikan tentang isu aliran dana terkait judol kepada Budi Arie Setiadi.

"Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani," ujarnya.

Diberitakan, nama Budi Arie muncul dalam berkas dakwaan kasus pengamanan website judi online. Budi Arie diduga menerima fee hingga 50 persen dari pengamanan, agar sejumlah website judi online tidak diblokir oleh Menkominfo.

Diberitakan sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus oknum pegawai Kemenkominfo melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024.

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5). 

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.

"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.

Rekomendasi