Reaksi Istana soal Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Istana menghormati proses hukum terkait nama Menteri Koperasi Budi Arie muncul dalam dakwaan tersangka kasus pengamanan situs judi online.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum terkait nama Menteri Koperasi Budi Arie muncul dalam dakwaan tersangka kasus pengamanan situs judi online. Dalam dakwaan, Budi Arie diduga mendapat komisi 50 persen untuk menjaga situs judi online.
"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang," kata Hasan, di Kantor PCO, Jakarta, Senin (19/5).
"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," sambung dia.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar masyarakat menunggu hasil keputusan pengadilan terkait kasus tersebut. Pemerintah, kata Hasan, juga akan memonitor jalannya proses hukum.
"Dan kita harapkan masyarakat, teman-teman media juga memantau ini dengan proper. Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi yang ada sekarang itu kita pantau saja," ujar dia.
Hasan juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. "Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," imbuh Hasan.
Nama Budi Arie Terseret
ama Budi Arie muncul dalam berkas dakwaan kasus pengamanan website judi online. Budi Arie diduga menerima fee hingga 50 persen dari pengamanan, agar sejumlah website judi online tidak diblokir oleh Menkominfo.
Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/5) kemarin.
Zulkarnaen Apriliantony duduk sebagai terdakwa bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya kembali informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan keterlibatan Budi dalam perkara itu bermula ketika Jonatahan yang merupakan DPO di kasus ini, berkenalan dengan Alwin dan minta dikenalkan orang Kemenkominfo yang bertugas mengelola situs judi online. Alwin yang merupakan Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama menyanggupi permintaan dari Jonatahan agar situs judi onlinenya itu tidak diblokir Kemenkominfo.
Pada bulan Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal melalui saksi Fakhri Dzulfiqar. Mereka bersepakat untuk mengamankan sejumlah situs judi online dengan tarif Rp4 juta per website. Perjanjian itu berlangsung sampai bulan Desember 2023.
Setelahnya Denden melakukan menyortir dan merekap sejumlah situs judi online yang akan diblokir dan mana yang tidak, bersama-sama dengan anak buahnya Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing termasuk juga Dzulfiqar. Rekapan itu kemudian diserahkan kepada Riko Rasota selaku Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).
Peran Budi pun mulai diketahui pada bulan Oktober 2023, dia memerintahkan Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Di sini Budi baru dikenalkan oleh Adhi Kismanto.
"Terdakwa Zulakarnaen Apriliantony memperkenalkan saudara Budi Arie Setiadi kepada Terdakwa Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," kata Jaksa.
Adhi pun diminta langsung oleh Budi agar masuk ke Kemenkominfo sebagai tenaga ahli melalui proses seleksi. Hanya pada saat tes tersebut Adhi semestinya tidak lolos dengan alasan tidak memiliki gelar sarjana.
Namun karena ada 'atensi' langsung dari Budi, Adhi berhasil lolos sebagai tenaga ahli dan ditugaskan mencari website judi online yang nantinya akan diblokir. Hingga pada bulan Maret 2024 praktik pengamanan judi online sempat dihentikan.
Praktik pengamanan situs judi online pun kembali dilanjutkan setelah ada permintaan dari Muhrijan alias Agus relah menggelontorkan daan Rp8 juta per website judi online agar dijaga dalam pertemuan di Cafe Pergrams. Dalam pertemuan tersebut tersematkan pembagian fee termasuk kepada Budi Arie sendiri.
"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa Adhi Kismanto, dan terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap Jaksa.