Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukitraya Buntut Debt Colektor Serang Wanita di Mapolsek
Pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat maupun institusi kepolisian akan ditindak dengan profesional dan transparan.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil resmi dicopot dari jabatannya setelah insiden pengeroyokan terhadap seorang wanita oleh 11 debt collector di depan kantor Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan menegaskan, dirinya memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut yang telah memicu keresahan dan menjadi sorotan publik.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," ujar Herry kepada merdeka.com, Senin (21/4) malam.
Ia menambahkan, pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat maupun institusi kepolisian akan ditindak dengan profesional dan transparan.
"Mutasi terhadap Kapolsek Bukitraya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," jelas Herry.
Bentuk Peringatan Keras
Irjen Herry menekankan, mutasi ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," tegasnya.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar lebih tanggap dan disiplin dalam menjaga situasi kamtibmas, serta tidak memberi ruang pada pelanggaran hukum.
"Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum," ucap Herry.
"Mari kita jaga marwah institusi ini dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," pungkasnya.
Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Polda Riau menangkap 4 orang debt colektor yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/4) sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.
Empat pelaku ini bersama 7 orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban.
Untuk beberapa pelaku yang masih kabur, polisi mewarning 7 pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan Debt Collector bernama Fighter.
"Kami minta 7 orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan kepada merdeka.com, Selasa (22/4).
Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu (19/4).
berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara 7 orang lainnya kabur.
Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut.
"Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi," tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.
Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan paksa larena hal itu sudah ada aturannya.
"Menurut Undang-Undang Fidusial, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelas Asep.
Kronologi Pengeroyokan Wanita di Depan Mapolsek
Polda Riau telah menangkap empat debt collector terkait aksi pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (30). Peristiwa ini terjadi tepat di depan Mapolsek Bukitraya. Masih ada tujuh pelaku lain yang saat ini berstatus buronan.
Aksi kekerasan bermula dari konflik penarikan mobil yang melibatkan korban dan pelaku. Korban dan suaminya yang merupakan bagian dari Debt Collector Barcode, sempat bertemu dengan para pelaku di Hotel Furaya untuk menyelesaikan sengketa, namun tidak tercapai kesepakatan.
Korban kemudian diarahkan oleh pelaku bernama Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Saat tiba, mobil korban justru dirusak. Pelaku juga memukuli korban menggunakan batu dan kayu, menyebabkan luka di kepala dan kaki korban.
Korban sempat melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya, namun dihalangi para pelaku di depan kantor. Keributan tersebut membuat anggota intel dan piket keluar untuk melerai, hingga pelaku kabur dan korban membuat laporan polisi.
Empat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bukitraya beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.