KAI Daop 2 Perketat Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Pelanggar Terancam Pidana
PT KAI Daop 2 Bandung intensifkan patroli dan sosialisasi larangan ngabuburit di jalur rel kereta api karena berbahaya dan dapat berujung sanksi pidana.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (KAI Daop 2 Bandung) kini gencar melakukan patroli dan sosialisasi. Mereka memberikan peringatan tegas terkait larangan aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bahaya serius bagi masyarakat di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.
Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat. Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel sangat berbahaya. Hal ini terutama pada waktu-waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama bulan Ramadhan.
Pelanggaran terhadap larangan ini bukan hanya mengancam keselamatan jiwa. Masyarakat yang nekat beraktivitas di jalur rel juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahaya Fatal di Ruang Manfaat Jalur Rel Kereta Api
Kuswardojo menjelaskan bahwa jalur rel kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apapun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Kereta api beroperasi dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel. Mereka berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul. Padahal, pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap beroperasi normal.
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel. Area ini merupakan bagian dari sistem operasional perkeretaapian. Bahaya di area ini tidak hanya potensi tertabrak kereta api, tetapi juga risiko tersengat listrik pada jalur tertentu.
Selain itu, potensi tersandung dan terjatuh juga sangat tinggi di area rel. Kondisi ini diperparah dengan struktur rel yang tidak rata dan adanya bebatuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut demi keselamatan bersama.
Sanksi Tegas Berdasarkan Undang-Undang Perkeretaapian
Larangan beraktivitas di jalur rel kereta api memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas mengatur hal ini. Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Pasal tersebut juga melarang tindakan menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Selain itu, penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api juga dilarang. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Masyarakat yang melanggar ketentuan ini tidak hanya berhadapan dengan risiko kecelakaan fatal. Mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Hukuman ini ditetapkan sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Untuk meningkatkan kesadaran, KAI Daop 2 Bandung secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi. Petugas juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat. Upaya ini dilakukan agar pesan keselamatan sampai kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang tinggal di dekat jalur rel.
Sumber: AntaraNews