Jaksa Agung Burhanuddin Ancam Geser Kajati dan Kajari yang Tak Tangani Minimal 3 Kasus Pidsus
Minimal setiap pimpinan kejaksaan harus mampu menangani tiga perkara Pidsus, seperti kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan akan menggeser Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tidak memiliki prestasi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Minimal, kata dia, setiap pimpinan kejaksaan harus mampu menangani tiga perkara Pidsus, seperti kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Peringatan itu disampaikan Burhanuddin saat meresmikan Gedung dan Fasilitas Kantor Kejati Bali di Denpasar, Selasa (16/9/2025). Dalam sambutannya, ia secara langsung menanyakan kepada Asisten Bidang Pidsus Kejati Bali terkait jumlah kasus yang ditangani.
“Saya akan tegas. Siapa yang (tidak) berprestasi bergeser, enggak yang enggak,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, para Kajari yang tidak pernah menuntaskan perkara Pidsus atau menangani kurang dari tiga kasus akan segera diganti. Ia menegaskan, kejaksaan harus tetap berada di peringkat teratas dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Saya tetap ingin bertengger di nomor satu. Kalau Kajari meleng sedikit, mundur, saya akan geser. Dari 1.300 orang yang ada, pasti akan muncul yang terbaik,” tegasnya.
Burhanuddin memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan aturan ini, tanpa memandang latar belakang pribadi pejabat yang bersangkutan.
"Saya tidak peduli anak siapa atau saudaranya siapa, yang penting berprestasi. Usulkan, dan Kajati harus bertanggung jawab," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, kejaksaan sempat mendapat stigma negatif di masa lalu karena kasus korupsi yang melibatkan aparatnya sendiri. Namun, kini citra lembaga adhyaksa berhasil pulih berkat kerja bersama seluruh jajaran.
“Keberhasilan mempertahankan kepercayaan publik empat tahun terakhir bukan karena saya, tapi karena teman-teman semua. Ayo kita bersinergi menjaga marwah adhyaksa,” tutup Burhanuddin.