Jadi Tersangka Beras Oplosan, Dirut Food Station Mengundurkan Diri
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Karyawan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Pengunduran diri dilakukan Karyawan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Karyawan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu juga telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan tidak akan ada intervensi apapun terhadap proses penyidikan.
"Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan," kata Pramono dalam keterangan tertulis, diterima Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Pramono menyebut bahwa kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI Jakarta. Ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
"BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama," ucap Pramono.
Pramono Pastikan Distribusi Pangan Aman
Kendati sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan tersebut, Pramono menegaskan bahwa seluruh layanan distribusi pangan untuk warga Jakarta akan tetap berjalan normal.
"Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta," kata dia.
Lebih lanjut, Pramono juga telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Warga dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah ke nomor 0821-3700-1200.
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus beras oplosan, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan telah melanggar sejumlah peraturan lainnya terkait mutu pangan.