Istana Respons Soal Polisi Sita Buku Karl Marx hingga Che Guevara Terkait Demo Surabaya: Tak Ada Larangan Membaca Buku
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum mengetahui lebih jauh perihal penyitaan buku tersebut.
Pihak Istana menanggapi penyitaan buku Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, hingga Strategi Perang Gerilya Che Guevara milik salah satu dari 18 pengunjuk rasa yang ditangkap Polda Jawa Timur, buntut keterlibatan mereka dalam kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum mengetahui lebih jauh perihal penyitaan buku tersebut. Namun menurutnya, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membaca apapun.
“Aku belum monitor, tapi kalau larangan membaca buku yang tentunya kan tidak ada,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9).
Penjelasan Polisi
Di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengulas relevansi penyitaan buku dengan kerusuhan hingga tindak pidana perusakan fasilitas umum.
“Konstruksi perbuatan para tersangka yang disampaikan oleh polda-polda, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, kan konstruksi terhadap perbuatan. Di mana hukum positif negara yang mengatur terkait dengan perbuatan seseorang. Itu yang lebih objektif,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Trunoyudo mengatakan, di dalam hukum negara bahwa perbuatan seseorang yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana mesti berdasarkan alat bukti yang ada.
“Tidak hanya itu, itu tentu bisa dilakukan pemidanaan sesuai dengan proses penyidikan faktual yang didapati berdasarkan alat bukti oleh penyidik,” ujar Trunoyudo.
Kronologi
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengamankan 18 pelaku demo anarkis yang berlangsung akhir Agustus kemarin. Polisi juga menyita buku Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Strategi Perang Gerilya Che Guevara dari tangan salah satu pelaku.
Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan, perusakan pos polisi Waru dan penyerangan aparat dengan bebatuan itu terjadi pada Sabtu 30 Agustus kemarin.
"Saat itu terdapat massa aksi dari arah Kota Surabaya akan memasuki wilayah Sidoarjo diminta oleh petugas untuk berbalik arah, namun tiba-tiba massa melakukan penyerangan dengan cara melempar batu ke arah petugas dan pos polisi," kata Widi di Mapolda Jatim, Kamis (18/09/2025).
"Selain itu, massa juga melakukan pengeroyokan kepada petugas di Pos Polisi Waru yang mengakibatkan seorang anggota Polresta Sidoarjo mengalami luka-luka di kepala," imbuh Widi.
Widi melanjutkan, massa juga melakukan perusakan pos polisi serta menyiramkan bensin dan membakar Pos Polisi Waru. Baru setelah itu mereka membubarkan diri.
"Atas peristiwa tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan total 18 pelaku dengan rincian delapan pelaku dewasa dan 10 pelaku di bawah umur," ucapnya.
Delapan pelaku dewasa adalah MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS (21) mereka adalah warga Sidoarjo. Kemudian EPS (22) dan GLM (24) warga Surabaya.
"Para pelaku tersebut masing-masing memiliki peran menyerang petugas dengan batu, merusak pos polisi Waru, hingga mencuri tameng aparat," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersangka GLM warga Surabaya, polisi menemukan sejumlah buku terkait anarkisme dan komunisme.
"Dari penangkapan (GLM) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme," ujarnya.
Latar belakang tersangka GLM, lanjut Widi, dalam kesehariannya bekerja membantu ibunya.
"Namun orang tuanya tidak tahu apa yang anaknya dilakukan di luar rumah," ucapnya.
Kombes Widi menjelaskan, penyitaan buku terkait anarkisme dan komunisme ini sebagai barang bukti untuk mendalami apakah buku tersebut turut mempengaruhi seseorang melakukan tindakan perusakan.
Selain itu, lanjut Widi, pihaknya ingin mencari keterkaitan apakah motif pola hubungan peristiwa rusuh kemarin dipicu oleh buku-buku tersebut.
"Sehingga kita lakukan penyitaan. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana, kita lakukan langkah-langkah penyitaan," ujarnya.
"Dalam kasus perusakan dan penyerangan ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ucap Kombes Widi.