Sorot
{{caption}}
Demo Depan DPR Usai, Jalan Gatot Subroto Dibuka Lagi

{{caption}}
Istri Dicekik Suami Pakai Seprei hingga Tewas

{{caption}}
Aturan Baru, Lahan Pertanian Diperkuat untuk Swasembada Pangan

{{caption}}
Prabowo Puji Kinerja Petugas Haji

{{caption}}
Dasco Temui Mahasiswa, Janji Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah

{{caption}}
Alasan Polisi Periksa Istri Frans Antoni Anak Buah Fredy Pratama

Topik Terkait
{{caption}}
Usai Rapat BoP, Presiden Prabowo Bakal Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS

Prasetyo menjelaskan, sampai dengan hari ini belum ada hal yang berubah dalam kesepakatan tarif antara RI dan AS.

{{caption}}
FOTO: Tarif Baru AS Berlaku, RI Terus Lobi Demi Nol Persen

Tarif resiprokal sebesar 19 persen dari Amerika Serikat terhadap Indonesia resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (07/08/2025).

{{caption}}
Tarif Trump 19 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Mendag Masih Terus Nego Hingga Dapat Nol Persen

Mendag mengacu pada pemberlakuan tarif awal kepada Indonesia sebesar 32 persen per 2 April 2025 hingga akhirnya terus turun.

{{caption}}
Istana Sebut Prabowo Bakal Temui Trump, Negosiasi soal Tarif Impor 32 Persen

Prasetyo berpesan agar masyarakat Indonesia turut mendoakan agar negosiasi tersebut berhasil.

{{caption}}
Merespon Tarif 32 Persen Presiden Trump

Pengenaan tarif oleh Presiden Trump ini membahayakan masa depan perekonomian global, banyak negara akan menempuh jalan proteksionisme.

{{caption}}
Istana Jelaskan Langkah Indonesia Respons Ancaman Trump Kenakan Tarif Tambahan 10 Persen Negara Anggota BRICS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebelumnya mengancam mengenakan tarif impor tambahan 10 persen terhadap negara-negara yang mendukung kebijakan BRICS.

{{caption}}
Tanggapan Singkat Sri Mulyani soal Tarif Trump 32 Persen untuk Indonesia

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan merespons kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.

{{caption}}
Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Prabowo Kembali Utus Airlangga ke AS untuk Negosiasi

Pemerintah optimistis masih bisa menegosiasikan tarif impor 32 persen yang dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin, 7 Juli 2025.

{{caption}}
Menko Airlangga Berangkat ke AS untuk Negosiasi Kenaikan Tarif Impor Trump

Pemerintahan Donald Trump masih memberikan ruang kepada Indonesia untuk menegosiasikan tarif impor.

{{caption}}
FOTO: Donald Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia, khususnya di sektor manufaktur, tekstil, dan pertanian.

{{caption}}
Trump Kirim Surat ke Prabowo, Indonesia Tetap Kena Tarif 32 Persen dan Berlaku 1 Agustus 2025

Dalam surat yang dia unggah utuh di media sosialnya tersebut, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami.

{{caption}}
Prabowo Tak Cemas Ancaman Trump soal Tarif Tambahan ke Anggota BRICS, Termasuk Indonesia

Trump mengancam bakal menambah tarif impor sebesar 10 persen kepada negara anggota BRICS.

{{caption}}
Purbaya Yakin Penyelidikan Dagang AS Tak Pengaruhi Prospek Ekonomi Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimis dampak penyelidikan dagang AS tidak akan mengganggu prospek perdagangan Indonesia. Simak alasannya di sini.

{{caption}}
Investigasi Dagang AS Dinilai Tak Ganggu Prospek Perdagangan RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis investigasi dagang yang dilakukan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) tidak akan mengganggu prospek perdagangan Indonesia, meskipun ada potensi kenaikan tarif yang perlu diwaspadai.

{{caption}}
Prabowo Hormati Politik AS Usai MA Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Siap Hadapi Berbagai Kemungkinan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat dan siap menghadapi segala kemungkinan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Trump, meskipun Trump kemudian mengumumkan tarif impor 10 persen.

{{caption}}
Ini Sikap Resmi Pemerintah Indonesia Setelah Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS

Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif global yang diterapkan oleh Presiden Trump.

{{caption}}
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Trump, Indonesia Punya Peluang Negosiasi Ulang

Ekonom menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif yang dikenakan oleh Trump membuka peluang Indonesia untuk negosiasi ulang.

{{caption}}
Hasil Lawatan Prabowo ke AS, Seskab Teddy Ungkap Tarif Dagang Turun dan Saham Freeport Indonesia Bertambah

Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan hasil nyata dari diplomasi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto selama kunjungan kerjanya ke AS.

{{caption}}
AS-Iran Resmi Berdamai, Trump dan Pezeshkian Teken Kesepakatan di Tempat Berbeda

Di mana tempat Trump dan Pezeshkian berada ketika mereka menandatangani perjanjian damai antara AS dan Iran?

{{caption}}
Usai Damai dengan Iran, Trump Lempar Sindiran Pedas ke Netanyahu

Trump juga mengkritik cara pendekatan militer yang dilakukan oleh Netanyahu di kawasan Timur Tengah.

{{caption}}
OPINI: Perjanjian Amerika Serikat–Iran dan Pelajaran tentang Energi, Industri, serta Tatanan Dunia Baru

Selat Hormuz merupakan salah satu titik paling strategis dalam sistem energi dunia. Sekitar 20 juta barel minyak per hari melintasi jalur tersebut.

{{caption}}
Baru juga Capai Kesepakatan, Presiden AS Donald Trump Kembali Ancam Serang Iran

Trump juga menyatakan bahwa kesepakatan yang sedang dirancang akan menjamin Selat Hormuz terbuka secara permanen tanpa pungutan biaya.

{{caption}}
Iran Masih Kaji Keputusan Final Kesepakatan Damai Iran AS dengan Amerika Serikat

Iran belum mengumumkan keputusan final terkait Kesepakatan Damai Iran AS, meskipun spekulasi tentang penandatanganan segera telah beredar luas. Pembahasan mendalam masih terus berlangsung.

{{caption}}
Kennedy Center Hapus Nama Trump dari Gedung, Imbas Sengketa Hukum dan Perintah Pengadilan

Kennedy Center Hapus Nama Trump dari fasilitasnya di Washington, D.C., menyusul perintah pengadilan dalam sengketa hukum yang belum usai, memicu pertanyaan tentang kewenangan penamaan lembaga seni.