Pemerintah Indonesia merespons ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait mengenakan tarif impor tambahan 10 persen terhadap negara-negara yang mendukung kebijakan BRICS. Indonesia yang merupakan salah satu anggota BRICS menegaskan tidak akan mundur dengan ancaman kebijakan Amerika Serikat tersebut.
"Enggak (mundur). Jadi yang per hari ini dapat kami sampaikan adalah kita tetap melanjutkan upaya untuk bernegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Berdasarkan pernyataan Presiden Trump, Prasetyo mengatakan, negara anggota BRICS diberi tenggat waktu hingga 1 Agustus merespons kebijakan Amerika Serikat tersebut. Di jeda waktu itu, menurut Hadi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ekonomi terus bernegosiasi dengan Amerika Serikat.
"Di situ kan dibuka beberapa ruang juga, kalau kaitannya dengan rencana pengenaan kembali tarif 10% bagi anggota BRICS, kami merasa itu bagian dari keputusan kita kalau kita bergabung dengan BRICS yang kemudian itu ada konsekuensi, mau tidak mau harus kita hadapi," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, belum ada kebuntuan terkait perkembangan negosiasi selama tiga bulan terakhir sejak tarif 32 persen diumumkan pemerintah Amerika Serikat. Namun menurut dia, usulan deregulasi dan peningkatan impor dari Amerika Serikat tetap menjadi bagian dari tawaran Indonesia dalam pembicaraan dagang.
Terkait syarat pembebasan tarif jika Indonesia membangun pabrik di Amerika Serikat, pihak Istana menyebut hal itu belum dibahas lebih lanjut.
"Belum. Belum sampai kesana, kita lihat nanti," tandas dia.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara yang mendukung kebijakan BRICS, yang ia sebut sebagai kebijakan anti Amerika.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui akun Truth Social pada Senin (7/7), bertepatan dengan berlangsungnya pertemuan BRICS di Rio de Janeiro, Brasil.
"Setiap negara yang memihak kebijakan anti-Amerika BRICS akan dikenakan tarif tambahan 10 persen. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini," tulis Trump seperti dikutip dari CNBC.
Trump tidak menjelaskan secara spesifik kebijakan atau tindakan BRICS yang dimaksud sebagai anti-Amerika. Namun, ancaman tersebut disampaikan di tengah upaya kelompok BRICS memperkuat kerja sama negara-negara berkembang dan menantang dominasi ekonomi Barat.
Menanggapi ancaman tersebut, para pemimpin negara anggota BRICS mengeluarkan pernyataan bersama pada 6 Juli 2027, yang mengecam langkah proteksionis dan kebijakan tarif sepihak dari pemerintah AS.
“Kami menentang tindakan proteksionis unilateral yang tidak dapat dibenarkan, termasuk kenaikan tarif timbal balik tanpa pandang bulu,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, BRICS juga menyatakan dukungan simbolis terhadap Iran, salah satu anggota baru blok tersebut, dan mengecam serangkaian serangan militer terhadap negara itu. Pernyataan tersebut tidak menyebut secara eksplisit Amerika Serikat atau Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.
BRICS yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Indonesia, dan Iran, berkomitmen meningkatkan kerja sama ekonomi, politik, dan sosial antaranggota serta memperkuat pengaruh negara-negara Selatan Global dalam tata kelola internasional.
Blok ini juga tengah mendorong pengurangan ketergantungan pada dolar AS dalam sistem keuangan global, sebagaimana dilaporkan oleh lembaga think tank Carnegie Endowment for International Peace.