Indonesia Tegaskan Komitmen Majukan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen kuatnya untuk memajukan hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal, sebuah langkah strategis yang diumumkan pada COP30 di Brazil.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia menegaskan komitmennya dalam memajukan hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal. Penegasan ini disampaikan pada sesi Intergovernmental Land Tenure Commitment di Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belém, Brazil, pada hari Senin, 18 November.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Julmansyah, menyatakan bahwa Indonesia bertekad memastikan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs). Komitmen ini menjadi bagian integral dari upaya mitigasi perubahan iklim global.
Pengumuman penting ini menyoroti peran krusial IPLCs dalam membentuk pengetahuan tradisional, praktik berkelanjutan, dan pengelolaan ekosistem vital. Keterlibatan mereka sangat penting dalam mencapai target aksi iklim nasional.
Penguatan Hak Tenurial Melalui Perhutanan Sosial dan Hutan Adat
Hingga Oktober 2025, penetapan perhutanan sosial di Indonesia telah mencapai lebih dari 8,3 juta hektar. Area ini secara legal telah didistribusikan untuk dikelola oleh lebih dari 1,4 juta kepala keluarga di seluruh nusantara. Program ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memberdayakan komunitas lokal.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, sebanyak 164 surat keputusan hutan adat telah didistribusikan kepada masyarakat. Total luas area yang dikelola mencapai 345.257 hektar oleh 87.963 kepala keluarga. Pengakuan ini secara signifikan memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam mereka.
Pemerintah juga sedang menyiapkan rencana strategis nasional yang komprehensif, termasuk pengembangan peta jalan. Peta jalan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian pengakuan hutan adat, dan dijadwalkan akan diluncurkan pada Desember 2025. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi hak-hak tenurial mereka.
Pengamanan hak tenurial ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga mendorong praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Hal ini berkontribusi pada konservasi keanekaragaman hayati dan penyerapan karbon.
Komitmen Ambisius Indonesia di COP30 untuk Hutan Adat
Pada gelaran COP30, Indonesia secara resmi mengumumkan komitmen ambisiusnya untuk mempercepat pengakuan hutan adat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara formal menyatakan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat selama empat tahun ke depan. Ini adalah target yang signifikan dan menunjukkan keseriusan pemerintah.
Menurut Direktur Julmansyah, komitmen ini merupakan langkah strategis yang fundamental. Tujuannya adalah untuk memposisikan IPLCs sebagai pilar utama dalam aksi iklim nasional Indonesia. Peran mereka sangat penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan mitigasi dampak perubahan iklim.
Julmansyah juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kepemimpinan bersama dalam upaya aksi iklim global. Indonesia berkomitmen untuk mengambil peran kepemimpinan dan menyambut kerja sama lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi IPLC. Ini mencerminkan pendekatan inklusif pemerintah dalam menghadapi tantangan iklim.
Dengan pengakuan hak tenurial yang lebih kuat, masyarakat adat dapat lebih efektif melindungi dan mengelola hutan mereka. Hal ini tidak hanya mendukung mata pencarian mereka tetapi juga memberikan manfaat lingkungan yang luas bagi seluruh bangsa.
Sumber: AntaraNews