DPR Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Pro Rakyat dan Jaga Kelestarian Alam
Anggota DPR RI Jaelani menegaskan pentingnya Revisi UU Kehutanan yang berpihak kepada rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat tata kelola hutan yang adil dan partisipatif.
Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani baru-baru ini menekankan urgensi Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan agar lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Penegasan ini disampaikan dalam konteks penguatan tata kelola hutan yang berkeadilan, partisipatif, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Menurut Jaelani, momentum pembaruan UU ini menjadi kesempatan krusial untuk memperbaiki sistem tata kelola hutan yang selama ini berjalan. Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan secara fundamental pro rakyat.
Pandangan ini disampaikannya dalam keterangan di Jakarta, berkaitan dengan pandangan mini fraksi partainya dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi UU Kehutanan dianggap mendesak mengingat adanya perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.
Pentingnya Tata Kelola Hutan Berkeadilan
Jaelani menyoroti bahwa hutan sejatinya adalah sistem penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus seimbang. Ia menegaskan bahwa hutan bukan sekadar objek eksploitasi semata, melainkan aset vital yang perlu dikelola secara restoratif, partisipatif, dan berkeadilan.
Isu sentral dalam Revisi UU Kehutanan mencakup penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data, masyarakat hukum adat, hingga gugatan organisasi. Penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusional yang bertujuan mengatur dan mendistribusikan manfaat hutan bagi seluruh rakyat.
Dalam konteks ini, Jaelani menekankan bahwa penguasaan negara harus senantiasa memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk hak mereka untuk mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal, harus ditegaskan dalam UU.
DPR mendorong perumusan norma yang operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat hukum adat serta peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak adat tidak terpinggirkan, melainkan menjadi bagian integral dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Menjaga Fungsi dan Kelestarian Hutan
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara itu juga memandang bahwa fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis yang kuat. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi harus ditegaskan dengan jelas, dan setiap penetapan kawasan hutan harus berbasis pada kajian ilmiah serta analisis risiko degradasi yang komprehensif.
Jaelani secara tegas menyatakan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar, sebab kelonggaran tersebut dapat mempercepat laju deforestasi. Kondisi ini juga berpotensi memperlemah ketahanan ekosistem serta meningkatkan potensi konflik di lapangan.
Selain itu, inventarisasi dan sistem data kehutanan menjadi fondasi penting bagi tata kelola modern yang efektif. Data yang akurat, terintegrasi, dan digital sangat krusial untuk proses pengukuhan kawasan, penyusunan rencana kehutanan, pengembangan sistem informasi, dan upaya mitigasi perubahan iklim.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya norma satu data kehutanan dan keterbukaan informasi publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih izin, mengurangi potensi konflik data, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Pemanfaatan Hutan dan Penyelesaian Konflik
Revisi UU Kehutanan juga harus memberikan ruang ekonomi yang sah bagi masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip kelestarian lingkungan. Kepastian usaha dan ketersediaan data yang akurat sangat penting bagi para pelaku usaha di sektor kehutanan.
Kepastian usaha ini harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kewajiban rehabilitasi, dan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Rehabilitasi dan reklamasi merupakan kewajiban bagi setiap pihak yang memanfaatkan hutan, dan RUU ini diharapkan mengatur secara jelas mengenai rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, serta sanksi bagi pelanggar.
DPR mendukung penguatan norma-norma ini secara jelas dan memastikan bahwa pemulihan lingkungan menjadi kewajiban substantif yang harus dipenuhi. Selain itu, RUU ini juga harus menekankan penyelesaian konflik tenurial yang adil, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, serta penguatan program perhutanan sosial.
Penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan menjadi prioritas. Pihaknya juga mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai bentuk penguatan pengawasan publik dan akses keadilan dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Sumber: AntaraNews