Immanuel Ebenezer Tolak Minta Abolisi ke Prabowo: Negara Lebih Penting dari Kasus Aib
Dia menyatakan tidak ingin membebani Presiden Prabowo dengan kasus yang sedang dihadapinya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024-2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa ia tidak akan meminta abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menimpanya. Noel mengungkapkan bahwa ia tidak ingin membebani Presiden dengan masalah yang sedang dihadapinya.
"Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujarnya saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Noel juga menjelaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap individu atau kelompok yang sedang dituntut, sebelum adanya keputusan hukum tetap, dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ia menegaskan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan menyatakan bahwa tidak seharusnya Presiden Prabowo terlibat dalam masalah kecil seperti kasusnya.
"Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini," tegas Noel, menambahkan bahwa tidak ada komunikasi antara dirinya dan tim kepresidenan mengenai permintaan abolisi.
Noel berharap narasi yang menyebutnya sebagai gembong korupsi dapat dihentikan, karena ia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan kebohongan. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah berulang kali menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dalam menangani kasus korupsi, karena pendekatan yang diambil lebih kepada penangkapan ketimbang pencegahan.
"Sekarang saya dibilang gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal, itu yang dijadikan berita biar keren," ungkap Noel.
Noel Pernah Berharap Mendapatkan Amnesti
Immanuel Ebenezer, yang lebih dikenal dengan nama Noel, telah menyampaikan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Harapan tersebut diungkapkan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tidak hanya Noel, terdapat sepuluh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam penangkapan yang berlangsung, Noel mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan digiring menuju mobil tahanan.
Sebelum diangkut, Noel menyampaikan pernyataan yang mengejutkan, berharap masih ada kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5324691/original/094572700_1755858755-20250822-Noel_Ditahan-HEL_8.jpg)
Kasus Pemerasan Terkait Sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam kasus ini, Noel dituduh telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar, serta menerima gratifikasi. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan ini diduga dilakukan untuk kepentingan para terdakwa yang disidangkan bersamaan, di mana Noel memperoleh keuntungan sebesar Rp 70 juta, sementara Fahrurozi mendapatkan Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.
Selain itu, pihak lain yang juga diuntungkan adalah Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati Rp 652,24 juta; dan Fitriana Bani Gunaharti serta Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta. Noel juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 3,36 miliar dan sebuah unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas tindakannya, mantan Wamenaker tersebut terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.