Heboh Bagi-Bagi Bir di Acara Lari Pagi, Ini Reaksi Tegas Pemkot Bandung
Erwin sendiri ingin Perda di atas punya sanksi yang lebih berat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang tegas. Ini menyusul adanya penjatuhan sanksi kepada komunitas pelari lokal yakni FreeRunners Bandung atas kegiatan bagi-bagi bir gratis kepada peserta event lari beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait hal ini bersama DPRD Kota Bandung. Erwin sendiri ingin Perda di atas punya sanksi yang lebih berat.
"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda," ungkapnya, dikutip dari rilis Pemkot Bandung, Senin (28/7).
Kendati begitu, dia mengatakan pendekatan evaluasi Perda tidak semata mengutakan sisi represif. Tapi juga nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
"Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni 'tasarruf imam al-raasyid bil maslahah', kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan," tuturnya.
Peraturan Daerah
Berdasarkan Perda di atas, sanksi yang diberikan kepada komunitas pelari FreeRunners Bandung adalah sanksi sosial. Mereka diwajibkan membersihkan lingkungan Balai Kota Bandung, mulai Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 sendiri mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, tidak ada dasar hukum pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan itu. Erwin sendiri mengaku dirinya telah memastikan hal tersebut lewat konsultasi kepada aparat penegak hukum.
"Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami ambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial," ujarnya.