Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Dokter Kandungan Cabul di Garut Alami Gangguan Afektif Bipolar
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan kejiwaan dokter kandungan MSF yang melakukan pelecehan seksual terhadap ibu hamil sudah keluar.
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan kejiwaan dokter kandungan MSF yang melakukan pelecehan seksual terhadap ibu hamil sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan, dokter MSF mengalami gangguan afektif bipolar.
“Gangguan afektif bipolar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Senin (19/5).
Gangguan afektif bipolar diketahui merupakan gangguan kesehatan mental. Hal tersebut ditandai dengan perubahan suasana hati yang ekstrem antara fase mania dan depresi.
Dalam fase mania ditandai energi tinggi, euphoria, dan peningkatan aktivitas. Sedangkan fase depresi ditandai suasana hati yang rendah, kehilangan minat, dan perasaan putus asa.
Meski dipastikan mengalami gangguan afektif bipolar, Joko mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan MSF juga menyebut bahwa tersangka masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kesimpulan pemeriksaannya demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Polisi menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut untuk perkara yang melibatkan dokter kandungan berinisial MSF. Dalam berkas yang diserahkan juga diketahui dilampirkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung.
Joko Prihatin membenarkan pihaknya sudah melakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut.
“Benar kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut,” ujarnya.
Joko mengatakan bahwa dalam berkas tahap satu tersebut pihaknya melampirkan hasil pemeriksaan kejiwaan MFS. Berkas tersebut diterima dari Rumah Sakit Sartika Asih Bandung setelah sebelumnya pihaknya membawa MSF untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan atas perbuatan yang dilakukannya kepada sejumlah pasien.
Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya. Diduga, aksi itu dilakukan di salah satu klinik yang ada di wilayah Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat.
Sejumlah akun media sosial, termasuk milik anggota DPR-RI Ahmad Sahroni mengunggah video aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan MSF saat tengah memeriksa salah seorang ibu hamil. Di dalam video, nampak sang dokter tengah meraba-raba bagian dada pasien.
unggahan tersebut mendapatkan reaksi beragam, namun mayoritas menghujat aksi mesum sang dokter. Berdasarkan pantauan, beberapa akun yang sempat mengunggah video tersebut ada yang sempat menurunkannya.
Wakil Direktur Klinik Karsa Harsa, Dewi Sri Fitriani mengatakan bahwa dokter spesialis kandungan berinisial MSF memang pernah bekerja di tempatnya. Namun saat ini ia memastikan bahwa oknum dokter tersebut sudah tidak bekerja lagi di tempatnya.
“Dokter (MSF) bertugas sekitar dua tahun dari tahun 2023 sampai sekarang, tapi kalau di klinik sudah tidak praktek di sini,” kata Dewi, Selasa (15/4).
Ia menjelaskan bahwa selama MSF bertugas di kliniknya, sejumlah pasien sempat menyampaikan keluhan sosok sang dokter yang melakukan pelecehan seksual. “Saya juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian,” jelasnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut akhirnya menetapkan MSF, oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat dan melakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan MSF sebagai tersangka.
"Status MSF saat ini sudah naik dari saksi ke tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Kami telah melakukan gelar perkara untuk penetapan itu," kata Joko, Rabu (16/4) malam.
Ia menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton kepada sejumlah saksi.
"Dalam pemeriksaan maraton ini kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka. Kedua alat bukti itu kami bawa saat gelar perkara sampai akhirnya kami berkeyakinan dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.