Tak Hanya di Klinik, Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien di Rumah Modus Minta Diantar Pulang Naik Motor
Tersangka tidak hanya melakukan pelecehan saat praktik di klinik, namun juga di kediamannya dengan korban berinisial AED (24).
Kepolisian menetapkan MSF (33), seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di wilayah Kabupaten Garut. Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan pelecehan saat praktik di klinik, namun juga di kediamannya dengan korban berinisial AED (24).
Korban berinisial AED melaporkan pelaku dengan nomor laporan polisi LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025.
Kronologi Pelecehan
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan kronologi kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
Menurut Fajar, kejadian itu bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," kata Fajar saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila di Markas Polres Garut, Kamis (17/4).
Modus Tersangka
Fajar mengatakan, tersangka kemudian datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi yang tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban, dan pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Usai memberikan pelayanan kesehatan, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor, setibanya di tempat pelaku, korban hendak membayar jasa pelayanan kesehatan, namun oleh pelaku ditolak dan diminta pembayarannya di dalam rumah.
"Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban," kata Fajar.
Korban Dilecehkan di Rumah Pelaku
Fajar menyampaikan hasil keterangan korban bahwa pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti menciumi leher lalu meraba, meski sudah diancam akan dilaporkan tetap saja mengabaikannya, korban terus berontak sampai akhirnya bisa kabur.
Polres Garut sampai saat ini baru menerima laporan satu kejadian terkait oknum dokter tersebut, terkait kejadian lainnya masih menunggu laporan dari korban.
"Sampai dengan hari ini, laporan polisi yang kami terima itu baru satu, banyak korban namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu," kata Fajar.
Jumlah Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka selain ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik, juga ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Hendra mengungkapkan polisi sudah memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," kata Hendra yang juga hadir saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila di Markas Polres Garut.
Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Akibat perbuatannya tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
Kepolisian menjerat tersangka MSF yang merupakan warga Kota Bandung dengan pasal Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Hendra.
Sebelumnya kasus dokter cabul di Garut itu ramai setelah tersebarnya tayangan rekaman CCTV antara dokter dan pasien di ruang pelayanan kesehatan di salah satu klinik di Garut Kota.
Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dokter di wilayah Garut, Selasa (15/4) malam, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana kejahatan seksual.