Hasan Nasbi Jelaskan Peran PCO di Tengah Pengangkatan Jubir Presiden Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai pejabat paling senior di lingkungan Istana memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan informasi publik.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan secara rinci peran dan fungsi lembaganya menyusul pengangkatan Prasetyo Hadi sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasan, tidak ada tumpang tindih antara PCO dan Juru Bicara karena keduanya memiliki lingkup tugas yang berbeda.
"Karena sebenarnya kalau tupoksi Kantor Komunikasi Presiden kan sudah dituliskan dalam Perpres. Dan pejabat paling senior di Istana itu kan Menteri Sekretaris Negara," ujar Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Hasan menegaskan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai pejabat paling senior di lingkungan Istana memiliki kewenangan penuh untuk menyampaikan informasi publik.
"Jadi sebenarnya Menteri Sekretaris Negara bisa bicara apapun karena dia pejabat yang paling senior di Istana. Kalau kita kan memang harus diberikan label komunikasi, baru bisa bicara. Dan di kantor ini kan nggak semua orang bisa bicara," katanya.
PCO Sesuai Amanah Perpres
Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan, ruang lingkup kerja PCO telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang dikenal dengan istilah "8, 17, 8", merujuk pada struktur dan kewenangan tugas komunikasi kepresidenan.
"Jadi kira-kira ruang lingkup amanah Perpres untuk kantor komunikasi ini yang sering kita sebut dengan 8, 17, 8 itu," ujar Hasan.
Hasan menilai, peran aktif Prasetyo Hadi dalam menyampaikan informasi justru memperkuat kerja PCO. Ia menyebut tidak ada konflik karena apa yang disampaikan Mensesneg adalah bagian dari narasi komunikasi yang disampaikan PCO.
"Jadi sebenarnya kalau Mensesneg mau lebih aktif bicara itu sama sekali tidak tumpang tindih, karena pasti sama apa yang disampaikan oleh Mensesneg itu juga bagian dari hal-hal yang harus juga kita sampaikan," imbuhnya.