Hakim Kabulkan Eksepsi Jokowi, Penggugat: PN Surakarta Jalankan Standar Ganda!
Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Muhammad Taufiq menuding Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menjalankan standar ganda. Hal tersebut setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi.
Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dirinya membandingkan dengan kasus gugatan Wanprestasi mobil Esemka yang justru berlanjut ke sidang.
"Selaku pembanding, PN Surakarta menjalankan standar ganda. Perkara gugatan wanprestasi anak Boyamin (Aufaa Luqmana REA) itu yang seharusnya layak tidak dapat diterima. Sebab tak ada hubungan hukum dan bukan wewenang PN Surakarta tapi Boyolali," ujar Taufiq saat ditemui di PN Solo, Kamis (24/7).
"Yang benar hakim tidak berani menerima gugatan PMH soal ijazah," imbuhnya menegaskan.
Atas keputusan tersebut, Taufiq melalui Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu ßIPU UGM) secara resmi mengajukan banding. Ia bersama tim hukum hari ini menyerahkan memori banding ke PN Solo.
"Pengajuan banding ini didasarkan pada bukti komitmen Dr. Taufiq untuk tetap menelusuri kejelasan ijazah Jokowi," kata Andhika Dian Prasetyo, koordinator TIM TIPU UGM.
Perkara Banding Tahap Penting
Menurut Andika, TIM TIPU UGM menyatakan bahwa perkara ini ke tahap banding merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa substansi gugatan dapat diperüsa sæara dan adil. Pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara ini dengan penuh kebijaksanaan, independensi, dan ketelitian, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Yang diajukan oleh TIM TIPU UGM tidak sampai pada tahap pemeriksaan isi gugatan. Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut pada tahap eksepsi dengan alasan bahwa perkara ini bukan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Surakarta untuk memeriksanya.
Putusan ini, menurut Andhika selaku TIM TIPU UGM, merupakan kekeliruan besar Yang dilakukan oleh hakim. Ia menilai bahwa alasan tersebut tidak berdasar kuat dan menghambat upaya untuk mengungkap kebenaran secara substantif.
"Perjuangan ini bukan hanya soal dugaan ijazah palsu, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Kami berharap proses banding ini menjadi momentum untuk mengoreksi kekeliruan di tingkat pertama dan membuka ruang bagi pemeriksaan yang adil serta menyeluruh terhadap fakta-fakta yang kami ajukan," ungkap Andhika.
"Kami mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini agar tetap berjalan sera transparan dan independen. TIPU UGM berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bull," tutup Andika.