Guspurla Koarmada III Amankan KM Bangka Jaya 9, Ungkap Penyelundupan 40 Ton Solar Ilegal di Maluku
Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III berhasil mengamankan KM Bangka Jaya 9 yang mengangkut 40 ton solar ilegal di perairan utara Pulau Buru, Maluku, menunjukkan komitmen penegakan hukum maritim.
Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada (Koarmada) III berhasil mengamankan sebuah kapal motor (KM) Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Penangkapan ini dilakukan setelah kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 40 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Insiden penindakan ini merupakan bagian integral dari operasi pengamanan laut yang secara rutin dilaksanakan oleh KRI Panah-626. Komandan Guspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia.
Kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum ini kini telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di laut, khususnya terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Solar Ilegal
Penangkapan KM Bangka Jaya 9 terjadi pada tanggal 16 November, sekitar pukul 18.15 WIT, setelah KRI Panah-626 melakukan penghentian kapal di posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT. Lokasi penangkapan berada di wilayah perairan utara Pulau Buru, Maluku, yang merupakan bagian dari area operasi Koarmada III.
Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan empat palka ikan yang seharusnya digunakan untuk menyimpan hasil tangkapan laut, namun ternyata berisi solar. Jumlah solar ilegal yang ditemukan diperkirakan mencapai 40 ton, yang tidak didukung oleh dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.
Laksma Andri Kristianto menjelaskan, “Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya.” Praktik ini menunjukkan upaya terorganisir untuk menyembunyikan aktivitas ilegal pengangkutan solar di Maluku.
Pelanggaran Hukum dan Temuan Lain dalam Kasus Solar Ilegal
Temuan 40 ton solar tanpa dokumen resmi ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan bahan bakar minyak. Pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga dan distribusi BBM di Indonesia.
Selain pelanggaran terkait BBM, pemeriksaan juga mengungkap ketidaksesuaian dokumen para awak kapal (ABK). Dari total 18 ABK, sebanyak 16 orang tidak memiliki buku pelaut yang merupakan dokumen wajib bagi setiap pelaut. Kondisi ini melanggar Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Lebih lanjut, personel inti kapal seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis juga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan safe manning. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 135 undang-undang yang sama, yang menekankan pentingnya kualifikasi dan sertifikasi bagi awak kapal demi keselamatan pelayaran.
Komitmen Koarmada III dalam Penegakan Hukum Maritim
Atas berbagai temuan pelanggaran tersebut, KRI Panah-626 segera mengamankan KM Bangka Jaya 9. Kapal beserta seluruh muatan dan ABK kemudian dikawal menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX di Ambon untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas berwenang.
Koarmada III menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kuat TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut. Penindakan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan pelayaran dan memastikan ketertiban di seluruh wilayah perairan Indonesia Timur, termasuk dalam memerangi peredaran solar ilegal.
Laksma Andri Kristianto berharap penindakan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan serupa. “Koarmada III berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan laut Indonesia Timur tetap aman,” ujarnya, menegaskan kembali tekad Koarmada III untuk memberantas aktivitas ilegal di perairan NKRI.
Sumber: AntaraNews