TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal Senilai Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendeteksian KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi BKO Guskamla I terhadap sebuah kapal yang dicurigai.
TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal seberat 25 ton di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/1). Nilai ekonomi muatan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pendeteksian KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi BKO Guskamla I terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli laut terpadu.
Operasi ini melibatkan unsur KRI Todak-631, Satlap Tri Cakti (Halilintar), dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) TNI AL, Satgas Sintelal, serta bersinergi dengan Bea Cukai Pangkal Pinang dan Binda Pangkal Pinang.
Dalam operasi tersebut, TNI AL mengamankan satu unit kapal nelayan beserta empat orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan bijih timah ilegal seberat sekitar 25 ton atau kurang lebih 500 kampil yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Barang Bukti dan Pelaku Diamankan
Seluruh barang bukti beserta para pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Kasal
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menegaskan bahwa TNI AL akan terus hadir dalam menegakkan hukum di laut serta melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.
TNI AL juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah perairan yang rawan pelanggaran, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.