Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar baru saja menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal berinisial LK (47) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Sabtu, 6 September. Proses ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh kepolisian.
Tersangka LK beserta barang bukti berupa solar diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan dipimpin oleh Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 29 Mei 2025, ketika Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menyergap sebuah kapal nelayan yang mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen sah. Penangkapan tersangka LK kemudian dilakukan di rumahnya di Saumlaki.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan kasus BBM ilegal ini bermula pada tanggal 29 Mei 2025, ketika Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyergapan. Sebuah kapal nelayan bernama Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, menjadi target operasi. Kapal tersebut dicurigai mengangkut BBM subsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting:
- 30 jerigen berisi solar tanpa dokumen resmi
Advertisement
Penangkapan tersangka LK kemudian dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan fasilitas subsidi negara.
Selain LK, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial A (37) yang hingga kini masih dalam pencarian. Tersangka A telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran di beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya. Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan A.
Advertisement
Penegasan Komitmen Berantas BBM Ilegal
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, tanggung jawab Polres dalam kasus BBM ilegal ini telah selesai di tahap penyidikan. Namun, penyidik tidak berhenti di sini. Mereka masih akan terus mendalami jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
Pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini. Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pelayaran, untuk senantiasa mematuhi aturan. Kepatuhan ini penting terutama dalam distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman dan Efek Jera
Tersangka LK disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku BBM ilegal ini tidak main-main.
Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. Kapolres berharap agar kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Subsidi BBM ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk praktik ilegal.
Dengan penyerahan ini, proses penyidikan kasus BBM ilegal oleh Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar kini memasuki tahap penuntutan. Kapolres Ayani berharap, "Dengan penyerahan ini, proses penyidikan kasus BBM ilegal oleh Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar memasuki tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan terkait distribusi BBM bersubsidi." Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan terkait distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews