TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V berhasil menggagalkan dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah perairan Surabaya.
Aksi penindakan tersebut dilakukan oleh unsur patroli saat menjalankan Operasi Penegakan Hukum dan Keamanan Laut (Gakkumla) di kawasan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Sabtu (14/3).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan staf intelijen Kodaeral V yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari kapal SPOB Kurnia Abadi 019 di area APBS.
Advertisement
Staf Operasi Kodaeral V
Berdasarkan informasi tersebut, staf operasi Kodaeral V kemudian menginstruksikan unsur patroli KAL Katon dari Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral V untuk melakukan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang dicurigai.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di laut, tim patroli menemukan indikasi bahwa kapal SPOB Kurnia Abadi 019 beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Dari hasil pengecekan awal diketahui kapal tersebut memiliki ukuran 222 Gross Tonnage (GT) dan membawa muatan bahan bakar jenis High Speed Diesel (HSD) sekitar 380 kiloliter. Kapal tersebut diawaki oleh enam orang anak buah kapal (ABK) dengan nakhoda berinisial AD.
Advertisement
Pemeriksaan Dokumen
Selain itu, pemeriksaan dokumen juga menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak tercatat memiliki perusahaan atau badan hukum (PT) sebagai pemilik resmi. Sementara itu, agen kapal diketahui menggunakan inisial B/T.
Berdasarkan pendataan sementara, potensi kerugian negara yang berkaitan dengan muatan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Selanjutnya, kapal SPOB Kurnia Abadi 019 dikawal oleh unsur KAL Katon menuju pangkalan Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Advertisement
Memperkuat Pengawasan
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Laut dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan nasional, khususnya pada jalur pelayaran strategis.
Langkah ini juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga keamanan laut serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di perairan Indonesia.