Gara-Gara Rewel, Bocah Dua Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas
Pelaku memukuli kepala, punggung, dan perut korban dengan tangan kosong.
Seorang pria, DW (19), ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun, AD. Pemicunya hanya gara-gara bocah perempuan itu rewel dan ogah diberi makan.
Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (20/1). Awalnya korban rewel saat disuapi pelaku.
Sikap korban membuat pelaku emosi. Dia memukuli kepala, punggung, dan perut korban dengan tangan kosong.
Akibat kebengisan pelaku mengakibatkan korban mengalami banyak luka dan tak sadarkan diri. Ibunya lantas membawanya ke puskesmas dan meninggal tak lama dalam perawatan.
Mengetahui anak tirinya tewas, pelaku kabur dari rumah. Istrinya pun melaporkan kasus itu ke polisi dan beberapa hari kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Benar, tersangka pembunuh anak tiri sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, Selasa (28/1).
Pelaku Emosi Ketika Bocah Rewel
Dari pemeriksaan, tersangka berdalih spontan menganiaya korban karena emosi melihat anak tirinya itu rewel saat disuapi makan. Tersangka mengaku tersinggung dengan sikap korban yang seakan ogah diberi makan olehnya.
"Motifnya hanya karena korban rewel dan menolak diberikan makan oleh tersangka," kata Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Dalam pasal itu dinyatakan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.