FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (Merdeka.com)

Dalam sidang etik tersebut, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, meskipun yang bersangkutan tak hadir di tengah persidangan, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu soal LHKPN yang diduga tidak sesuai dan kehidupannya yang bermewah-mewahan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketua Umum KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean juga membacakan sanksi kepada Firli Bahuri. Ia mengatakan meminta Firli untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Rekomendasi