Firli Bahuri Jadi Tersangka, Bikin Kredibilitas KPK Rusak
penetapan firli bahuri bikin citra KPK buruk
penetapan firli bahuri bikin citra KPK buruk
Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono mengatakan penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berimbas pada citra KPK di mata publik.
"Penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata Masyarakat.” kata Vishnu, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11).
Vishnu menyoroti penurunan kredibilitas KPK sudah rendah di mata masyarakat sejak Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, ditambah Ketua KPK ditetapkan jadi tersangka.
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia pada bulan Agustus 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 %, sekarang menurun menjadi 61%.
Dengan berbagai masalah yang dialami KPK, Vishnu mendesak agar Presiden Jokowi memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK. Hal ini untuk menuliskan kepercayaan publik terhadap KPK.
kata Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Vishn
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan.
Baca SelengkapnyaPara pimpinan KPK lainnya mengaku tak mengetahui yang dibahas Firli dan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca Selengkapnya