Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Menurut Vishnu, Jokowi perlu memberhentikan Firli secara tidak hormat untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.

Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
​​​​
"Vonis berat yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menandai keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika," kata Vishnu Juwono, Jumat (29/12).


Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 27 Desember 2023 menjatuhkan vonis pelanggaran etika berat terhadap Firli Bahuri. Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan tak melaporkan hartanya secara lengkap di LHKPN.

Vishnu mengatakan, meskipun terkesan terlambat, keputusan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi pada tanggal 18 Desember 2023. Namun, dengan vonis Dewas KPK yang telah dijatuhkan, Jokowi dapat menggunakan hal ini sebagai dasar untuk memberhentikan Firli secara tidak terhormat.


Vishnu menjelaskan, langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan tidak etis serupa.

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Selain itu, hal ini perlu dilakukan oleh Jokowi untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.

"Dengan dijatuhkannya vonis pelanggaran etik berat, ini mengonfirmasikan bahwa Firli merupakan Ketua KPK dengan kinerja dan integritas terburuk dalam sejarah lembaga ini. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap integritas institusi KPK," 
tambah Vishnu.

merdeka.com

Kepercayaan Publik pada KPK


Survei terbaru dari lembaga penelitian terkemuka CSIS, yang dirilis pada tanggal 27 Desember 2023, menempatkan KPK di urutan kedua dari bawah dari 10 lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik hanya 58,8 persen dan tingkat ketidakpercayaan sebesar 40,1 persen.

Vishnu mengatakan, kondisi ini mencerminkan penurunan cukup banyak dalam kepercayaan publik terhadap KPK, yang sebelum Firli memimpin KPK tingkat kepuasan bisa mencapai 80 persen ke atas.

"Integritas KPK perlu segera dipulihkan. Kepercayaan publik yang rendah dapat merugikan upaya lembaga dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini, tindakan Dewas KPK merupakan langkah yang positif, namun, penting bagi Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri untuk memastikan keberlanjutan proses hukum dan memastikan keadilan di mata publik,"
 ungkap Vishnu.

merdeka.com

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim
VIDEO: Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya